Simpan di Lemari, Uang Rp7 Juta Raib Dicuri

Reporter : KORANBATAM.COM 30 Mar 2021, 13:28:25 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Simpan di Lemari, Uang Rp7 Juta Raib Dicuri

Keterangan Gambar : ilustrasi pencurian.


KORANBATAM.COM - HS (20), diamankan Tim Operasional (Opsnal) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur pada Rabu (24/3/2021).

Warga Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, ini ditangkap lantaran telah melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga yang beralamat di Ruko Bakso Idola, Jl RH Fisabililfah Tanjungpinang, bernama Susi Lestari Ningsih, pada Senin (22/3/2021) lalu.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin Anwar, mengatakan bahwa, kejadian naas itu terjadi saat menjelang pagi hari. Susi (istri pelapor) ketika itu akan melaksanakan salat Subuh.

“Saat akan mengambil wudhu di kamar pribadinya, pelapor melihat pintu lemari dalam keadaan terbuka (saat berada di dalam kamar istri pelapor). Setelah diperiksa, ternyata uang tunai senilai Rp2 juta yang ada di dalam tas miliknya dan uang senilai kurang lebih Rp5 juta yang di letak di dalam kaleng sudah tidak ada alias raib,” kata AKP Syafruddin, Selasa (30/3/2021).

Usai menerima laporan perihal pencurian, lanjut Syafruddin, Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Sidiq Amin, langsung melakukan penyelidikan guna mencari pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dalam beberapa hari, pada Rabu (24/3/2021), tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jl Sultan Machmud Tanjung unggat. Setibanya di lokasi, tim mendapati pelaku sedang berada di salah satu rumah untuk selanjutnya dilakukan penangkapan dan membawanya ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tanjungpinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti (BB) berupa satu dompet warna putih motif polkadot, satu kaleng tempat menyimpan uang warna pink dengan list ungu, dan satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Bank Rakyat Indonesia (BRI),” bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta, dan pelaku dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yakni Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman tujuh (7) tahun kurungan penjara.

 

(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook