Simpan Putaw, Pria Ini Diringkus Petugas

Reporter : KORANBATAM.COM 25 Mei 2021, 19:00:10 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Simpan Putaw, Pria Ini Diringkus Petugas

Keterangan Gambar : Barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian dari tangan tersangka yang diamankan.


KORANBATAM.COM - S alias K diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Fentanyl atau yang lebih populer dengan sebutan Putaw, dengan berat 54,42 gram.

Penangkapan tersangka terjadi pada Senin (24/5/2021), sekira jam 13.00 WIB. Tim Operasional (Opsnal) Sub Direktorat (Subdit) I Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada seorang laki-laki membawa dan menyimpan Narkotika golongan I jenis Putaw.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, pukul 14.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (S alias K) dan menemukan Narkotika jenis Putaw yang disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakan pelaku.

“Anggota berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya. Setelah ditangkap, tersangka (S alias K) mengakui bahwa mengambil barang haram itu (Putaw) atas perintah tersangka lainnya berinisial U yang saat ini masih dalam pengejaran atau masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (25/5/2021).

Selain Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Putaw sekira berat 54,42 gram (satu plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam), petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya yakni satu unit Telepon Genggam (HP) dan satu  lembar fotocopy identitas tersangka (KTP).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang  Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau Pidana Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun.

 

(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook