- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Simpan Sabu, Pria Asal Lombok Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : J, pelaku yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu saat diamankan polisi. /Ilham
KORANBATAM.COM - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) meringkus J, pelaku diduga membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.051 gram di area Pelabuhan Sungai Pasar Baru, Bintan.
Pria asal dari Lombok ini awalnya mengaku bernama J Bin R, dia diamankan oleh Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Kepri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan bahwa tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan narkotika jenis sabu oleh seseorang dari negara Malaysia, dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal yang masuk dari pantai Air Tawar Johor ke negara Indonesia melalui Perairan Kepri tepatnya di Pulau Bintan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama inisial J,” ujar Kombes Pol Harry didampingi Direktur (Dir) Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, Rabu (24/2/2021).
Disampaikan Harry, kemudian tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang dinaiki pelaku (di area Pelabuahan Sungai Pasar Baru Bintan). Saat pemeriksaan dan penggeledahan itu, ditemukan barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu.
“Menurut pengakuannya (tersangka J) barang baram itu dibawa dari negara Malaysia dengan tujuan Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Dan pelaku ini dikendalikan oleh seorang warga China yang berada di negara Malaysia,” katanya.
Untuk rencana pengiriman barang haram tersebut, kata Harry, dikendalikan oleh warga Indonesia yang sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik.
“Sampai saat ini, pelaku J dan BB yang diduga narkotika jenis sabu telah diamankan di Kantor Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, guna pemeriksaan lebih lanjut serta penerapan pasal yang akan diberikan,” tutupnya.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan petugas ialah seberat 2.051 gram dengan rincian, satu bungkus plastik dengan berat 1.010 gram, satu bungkus plastik dengan berat 1.032 gram, dan satu bungkus plastik kecil dengan berat 0.9 gram.
(ilham)