- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Sinergi BC dengan Lantamal IV Batam, Pinjam Bantuan Dump Truk Dinas Angkut BB 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Gudang

Keterangan Gambar : Press rilis upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal dari pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur di Kantor BC, Batuampar, Batam, Senin (19/5/2025) siang. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Bea dan Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp5,3 miliar rupiah dengan total kerugian negara mencapai Rp2,675 miliar. Sebanyak 3,5 juta batang rokok berbagai merek ilegal disita petugas.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah melalui Kepala Bidang Seksi Penindakan dan Pencegahan (P2) BC Batam, Muhtadi menyampaikan bahwa, hasil capaian kinerja ini merupakan wujud nyata KPU BC Tipe B Batam dalam menekan barang kena cukai ilegal.
“Penindakan ini merupakan komitmen penegakan hukum BC Batam dalam mendukung program prioritas pemerintah khususnya menjaga stabilitas penerimaan negara, menciptakan iklim usaha sehat dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai ilegal,” ujarnya dihadapan awak media saat menggelar Press Rilis di aula lantai 3 kanto BC Batam, Kecamatan Batuampar, Senin (19/5/2025).
Muhtadi menjelaskan, operasi gurita tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan adanya kegiatan pengiriman BKC Hasil Tembakau (HT) ilegal yang rencananya akan dikirim lewat Pelabuhan Roro Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Telaga Punggur pada Kamis (15/5) lalu.
Kemudian petugas melakukan patroli, dan menemukan aktivitas bongkar muat barang yang diduga BKC ilegal di pinggir Jalan Patimura yang mengarah ke Pelabuhan Roro Punggur.
Saat petugas BC mendatangi, lanjut dia, sopir dan buruh melarikan diri dengan meninggalkan barang yang belum sempat dimuat.
Atas temuan ini, petugas BC melakukan koordinasi dengan TNI AL dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam meminta bantuan mobil jenis Dump truk untuk membawa barang-barang tersebut ke kantornya di Batuampar.
“Jadi kami memohon bantuan dari teman-teman di Lantamal mengangkut barang menggunakan truk 5025-IV, dan ini adalah sinergitas kita,” tegasnya.
“Secara keseluruhan, jumlah barang bukti (BB) yang berhasil ditindak 309 Tin atau 3.530.100 batang rokok ilegal,” tambahnya.
Wakil Komandan (Wadan) Lantamal IV Batam, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menegaskan bahwasanya benar pihak BC Batam memohon bantuan truk Lantamal IV untuk mengangkut barang dari tempat kejadian perkara (TKP) menuju ke kantor BC di Batuampar.
“Ini saya klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya, pada saat pemuatan oleh truk TNI Angkatan Laut itu yang mungkin dianggap sebagai sesuatu hal yang menyudutkan kita. Sekali lagi kami sampaikan bahwa, kendaraan TNI AL sebagai permintaan dari teman-teman Bea Cukai untuk mengangkut dari TKP pelabuhan Telaga Punggur ke gudang BC di Batuampar ini,” sebut dia mengakhiri saat menghadiri agenda konferensi pers Senin siang.
(iam)