- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Soal Minyak Goreng Mahal dan Barang Kadaluwarsa, DKUMPP Anambas akan Cabut Izin Usaha

Keterangan Gambar : Petugas gabungan melakukan pemeriksaan barang dagangan di salah satu toko di Tarempa, Selasa (15/3/2022). /Tony/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melalui Dinas Koperasi, dan Usaha Mikro Perdagangan, Perindustrian (DKUMPP) Anambas akan melakukan penindakan kepada oknum-oknum pedagang yang menjual minyak goreng di atas rata-rata (mahal) dan barang kadaluwarsa.
Hal itu disebabkan masih ditemukannya oknum-oknum pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga subsidi dan juga barang kadaluwarsa.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dahlia, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terkait pendistribusiannya guna meminimalisir adanya oknum-oknum nakal yang memanfaatkan keadaan.
“Masih ada oknum-oknum pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga subsidi. Seperti minyak goreng Bimoli, itu kita temukan (di lapangan) penjual rata menjual dengan harga di atas Rp19.000 sampai Rp20.000 ribu,” sebut Dahlia, Selasa (15/3/2022).
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Dahlia, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
“Bila ditemukan akan kita cabut izin usahanya. Kami juga akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi, supaya dalam pendistribusiannya tidak sampai ke pulau-pulau yang sulit kami jangkau,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan menggelar razia ke sejumlah toko di Tarempa.
Petugas gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Anambas, Dinas Kesehatan (Dinkes) Anambas, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Anambas melakukan penindakan terhadap barang kadaluwarsa atau expired.
Hasilnya, petugas gabungan mendapati sejumlah makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi.
Temuan tersebut langsung dimusnahkan petugas setelah pemilik barang menandatangani surat berita acara.
Operasi gabungan yang digelar dua kali dalam setahun tersebut merupakan agenda tetap. Hal tersebut untuk mencegah hal-hal yang dapat membahayakan masyarakat seperti keracunan.
Setelah operasi ini, diharapkan ke depannya tidak ada lagi yang menjual barang-barang baik makanan dan juga kosmetik yang sudah kadaluarsa.
(Tony/*)