- Siapkan SDM Tangguh, Amsakar Dorong Transformasi Pendidikan Vokasi di Batam
- Khidmatnya Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Kodaeral IV Batam
- PLN Batam Tandatangani PJBTL dengan PT Teknologi Data Infrastruktur
- Iptu Adyanto Syofyan Pindah Tugas
- Minta Pengembang Lengkapi Perizinan
- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
Tabib Sakti dari Tiongkok Dibekuk Bareng 5 Rekan, Sudah Beraksi 3 TKP Incar Lansia di Kepri
Larikan Duit Korban Ratusan Juta

Keterangan Gambar : Keenam pelaku hipnotis dengan modus doa yang menyasar lansia di Kota Batam, Kepulauan Riau dihadirkan dalam gelar perkara di Polresta Barelang, Selasa (23/9/2025). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap Tabib 'sakti' WM (49 tahun) warga negara asal Tiongkok yang merupakan pelaku gendam atau hipnotis dengan modus doa yang menyasar lansia di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). WM ditangkap bersama 5 rekan kriminalnya.
“Tim mengamankan pelaku yang berinisial WM, seorang perempuan WNA asal Tiongkok, CS seorang laki-laki sebagai donatur (58 tahun) WNA asal Tiongkok, LM (62 tahun) WNI, A sebagai kordinator (43 tahun) WNI, KL (62 tahun) WNI dan DS (37 tahun) WNI,” kata Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, Selasa (23/9/2025).
Para pelaku ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang di salah satu hotel yang berada di kawasan Nongsa pada Kamis (18/9).
Komplotan ini diketahui juga telah beraksi di dua lokasi, yakni di Tanjung Uban dan Kijang, Kabupaten Bintan. Modusnya sama yakni berdalih jadi tabib, pura-pura sakti dengan sasaran lansia keturunan Tionghoa.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian menyampaikan bahwa, kejadian itu terjadi di Jalan Komplek Ruko Cahaya Garden (CG) Tahap 2, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong pada Kamis (11/9) .
Kejadian bermula saat sindikat hipnotis dengan modus doa-doa itu menghampiri korban. Mereka berjumlah enam orang berpura-pura menanyakan alamat tempat pengobatan Akupuntur.
Lalu kemudian korban diminta ikut untuk menunjukkan lokasi Akupuntur. Saat di dalam mobil, pelaku menakuti korban akan mengalami bencana, dan bisa disembuhkan dengan didoakan.
“Mereka datang dengan menggunakan Daihatsu All New Xenia warna hitam dengan dalih menanyakan alamat tempat pengobatan akupunktur,” jelas Debby saat gelar Konferensi Pers wartawan.
Para pelaku kemudian membujuk korban untuk diantar ke rumahnya guna mengambil persembahan untuk pengobatan. Mereka mengajukan syarat agar korban menyerahkan barang berharga agar bisa diobati.
“Korban yang terpengaruh kemudian mengambil barang-barang berharga di rumahnya. Barang-barang berharga tersebut, uang dan beberapa barang lainnya, dimasukkan dalam kantong plastik lalu dibawa kembali ke mobil,” ujarnya.
Para pelaku kemudian berpura-pura mendoakan persembahan yang diserahkan korban. Persembahan berisi barang berharga itu digantikan oleh dua botol air minum, tisu dan garam, kemudian dikembalikan ke korban.
“Korban disuruh pulang berjalan kaki, kemudian diberikan kembali kantong plastik tadi dan diminta jangan dibuka sampai tanggal 25 September,” ucapnya.
Sesampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban yang menyadari modus penipuan itu, kemudian melapor ke polisi.
“Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin (15/9). Dari laporan itu, kemudian para pelaku diamankan di kawasan Nongsa,” imbuhnya.
Keenam pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari donatur, koordinator, sopir hingga penerjemah.
“Dia (CS) memiliki koordinator untuk mencari tim yang lainnya di Batam. Untuk peran pelaku seperti sopir dan penerjemah ini WNI. Sementara yang menghipnotis atau berpura-pura mendoakan adalah WN,” ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
“Jadi modusnya itu, mereka mencari target dengan berpura-pura ingin mendoakan (doa bahasa Mandarin, red) korban lalu linglung dan menukar barang berharga milik korbannya. Dari 3 TKP, para pelaku mengambil barang berharga korban dengan total Rp127, 9 juta di Batam dan Rp50 juta di Bintan,” tukasnya.
(iam)