- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Tak Bekerja Jadi Alasan Pria di Karimun Mencuri 1,5 Ton Besi Scrap

Keterangan Gambar : AS (tiga dari kiri), saat berada di Mapolsek Tebing, Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. /Polres Karimun
KORANBATAM.COM - Seorang pria berinisial AS (31 tahun) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap karena mencuri besi bekas (scrap) dari tempat penampungan barang bekas di Jalan Poros, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing.
Dia dilaporkan karena membawa curiannya sebanyak lebih kurang 1.500 kilogram atau sekira 1,5 ton besi scrap.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (4/6/2023), sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu korban inisial SJ (23 tahun) berada di rumahnya dan dihubungi oleh penjaga tempat penampungan barang bekas bahwa besi scrap telah dibongkar dan hilang digondol maling. Selanjutnya korban SJ melaporkan peristiwa pencurian itu kepada pihak kepolisian.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun melakukan penyelidikan dan pendalaman. Pelaku berhasil tertangkap Rabu (7/6) kemarin, setelah korbannya membuat Laporan Polisi (LP) karena mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp10 juta.
Kapolsek Tebing, AKP M. Jaiz mengatakan, dalam beraksi korban tidak sendirian. Ia dibantu rekannya inisial AR yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO polisi.
“Baru 1 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) yang kami amankan. Rekannya AR kami tetapkan dan masuk ke daftar pencarian orang,” sebutnya, Selasa (13/6).
Kepada polisi, AS mengakui perbuatannya telah mencuri potongan besi untuk kebutuhan ekonomi. Ia menyebut baru sekali mencuri besi lantaran ada kesempatan dan barang curian belum sempat dijualnya.
“Alasan pelaku mencuri karena tidak bekerja. Pelaku baru 1 kali mencuri dan barang curian belum sempat terjual, hanya dikumpul di belakang rumah pelaku. Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing. Pelaku kami jerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” tungkasnya.
(iam)