- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
Tak Perlu Khawatir soal Biaya, Ini Manfaat Program JKN dari BPJS Kesehatan bagi Buruh

Keterangan Gambar : Sejumlah serikat pekerja di Batam tengah mengikuti sosialisasikan program JKN di Asrama Haji Batam Center, Jumat (21/10/2022). /BPJS Batam
KORANBATAM.COM - Dalam meningkatkan pemahaman peserta terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaksanakan kegiatan sosialisasi pemberian informasi langsung kepada serikat pekerja di Kota Batam.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Federasi Serikat Pekerja Metali Indonesia (FSPMI) ini dihadiri oleh kurang lebih 60 orang.
Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) FSPMI Kepri, Hendri Wahyudi mengatakan bahwa, ini dilaksanakan sebagai bentuk kolaborasi dalam mendukung program JKN. Semakin banyak yang memahami program JKN maka akan semakin baik.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang memahami prosedur pelayanan dalam program JKN, khusunya buruh,” sebut Hendri, di Asrama Haji Batam Center, Jumat (21/10/2022).
Ia juga mengatakan, hadirnya program JKN membuat masyarakat lebih tenang dan nyaman ketika mengakses pelayanan kesehatan, karena tidak perlu memikirkan biaya yang akan dikeluarkan.
Lebih jauh dikatakannya, hal itu berbeda dengan keadaan di beberapa tahun yang lalu ketika pelayanan kesehatan identik dengan biaya mahal dan sulit diakses oleh masyarakat.
“Hak dan kewajiban dalam program JKN tentu harus dipahami oleh seluruh pekerja, supaya tidak kebingungan dalam mengakses layanan dan memahami pentingnya dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam, Nining Indira Khurokina mengatakan, setiap pemberi kerja dalam hal ini perusahaan berkewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN.
Untuk itu setiap pekerja, kata dia, harus memastikan dirinya dan keluarga didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta JKN.
“Salah satu cara untuk memastikan pekerja terdaftar sebagai peserta JKN adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Jika statusnya adalah pegawai swasta, berarti sudah dijamin oleh perusahaan. Namun jika statusnya tidak aktif, sementara upah dipotong setiap bulan, berarti perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya,” jelas Nining.
Nining melanjutkan, sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) besaran iurannya adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Besaran tersebut ditanggung sebanyak 4 persen oleh perusahaan dan 1 persen oleh pekerja.
Sementara batas atas upah sebagai dasar perhitungan iuran adalah Rp12 juta dan batas bawah adalah sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Iuran tersebut sudah menanggung 5 orang, yakni pekerja, istri/suami, dan 3 orang anak,” kata Nining.
Nining menghimbau, setiap pekerja dapat memahami seluruh informasi terkait program JKN agar dapat memahami setiap hak pekerja sebagai peserta JKN sehingga nantinya tidak menghadapi kendala saat mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes).
(iam)