Tak Terima Diusir saat Meminta Uang Usai Bernyanyi, Enam Pengamen Keroyok Pemilik Salon di Nagoya
Polisi Tangkap Otak Pelaku Pengeroyokan

Reporter : KORANBATAM.COM 24 Feb 2022, 01:10:13 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Tak Terima Diusir saat Meminta Uang Usai Bernyanyi, Enam Pengamen Keroyok Pemilik Salon di Nagoya

Keterangan Gambar : Ilustrasi pengeroyokan. /Rara/JPNN.com


KORANBATAM.COM - HS (18), harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang hanya mengenyam pendidikan dibangku Kelas VII atau Kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini telah melakukan pengeroyokan terhadap pemilik usaha salon di kawasan Nagoya Newton, Blok G, Nomor 10, Kecamatan Lubukbaja, Batam.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Februari 2022, dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. HS bersama lima rekan lainnya memukuli korban menggunakan balok kayu dan tangan kosong serta menendangnya.

Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri setelah warga sekitar datang untuk melerai. Sementara para pelaku langsung kabur melarikan diri. Sedangkan korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala dan punggung belakang.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, kasus pengeroyokan itu telah ditangani pihaknya, serta berhasil mengamankan satu dari enam pelaku berikut dengan barang bukti balok kayu.

“Satu pelaku ini (inisial HS) ialah merupakan otak dari pengeroyokan tersebut. Jumlah pelaku sekitar 6 orang, dan 5 pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku diamankan pada Senin (21/2/2022) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, oleh Tim Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubukbaja yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Fajar Battikaka. Kemudian dibawa ke Mapolsek guna proses lebih lanjut,” ujar Kompol Budi Hartono, Kamis (24/2/2022).

Adapun, lanjut Kapolsek Lubukbaja, motif pengeroyokan adalah karena tidak terima diusir saat meminta uang usai mengamen. Saat kejadian, masih kata Kapolsek Lubukbaja, HS bersama rekan-rekannya juga tengah dipengaruhi minuman beralkohol dan komik (ngelem).

”Keterangan tersangka, dia (HS/pelaku) tidak terima diusir korban saat meminta uang usai mengamen di depan ruko korban. Kemudian teman-temannya yang berada tidak jauh dari lokasi juga datang dan ikut menyerang korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook