- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
Tak Terima Hubungan Diputuskan, Pria Ini Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacarnya

Keterangan Gambar : Tersangka penyebar video dan foto-foto syur mantan kekasihnya, saat digiring kembali ke sel tahanan Mapolda Kepri usai gelar konferensi pers, Jumat (23/4/2021).
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap seorang pria bernama Syamsi Fuad (29) di Kawasan Batuampar, Batam. Pria tersebut lantaran telah menyebarluaskan foto-foto dan video syur mantan kekasihnya berinisial DS (28) kepada teman dekat dan keluarga korban.
Hal itu dilakukannya karena tidak terima hubungannya diputuskan dan merasa sakit hati terhadap korban, yang sering berkata kasar serta dimaki-maki olehnya.
Tidak hanya itu saja, pria ini juga mengancam dan meminta sejumlah uang sebesar Rp50 juta kepada korban, jika tidak menuruti apa yang diinginkannya, sebelum menyebarkan video dan foto-foto syur mantan kekasihnya tersebut.
Atas perbuatannya itu, Syamsi Fuad harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia pun ditangkap di tempat kerjanya oleh jajaran Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Direktur (Dir) Reskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arie Dharmanto, mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku.
“Alhamdulillah, tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kota Batam, dengan satu orang tersangka,” kata Kombes Pol Arie, Jumat (23/4/2021).
Kronologi kejadian, dijelaskan Arie, bermula saat tersangka Syamsi Fuad menghubungi korban (DS) melalui pesan whatsapp untuk segera menemui tersangka di Simpang Melcem, Batuampar, sambil mengancam korban.
“Kejadiannya bermula pada hari Rabu (21/4/2021) siang, sekira pukul 14.00 WIB, tersangka menghubungi korban lewat WhatsApp untuk menemuinya di Simpang Melcem. Korban diancam, apabila tidak datang segera, maka video dan foto-foto syur korban akan disebarkan ke teman-teman dan keluarganya,” jelas Arie.
“Tetapi korban tidak bisa datang, karena kondisi hujan saat itu. Berselang satu jam dari waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung datang. Pelaku pun langsung mengirimkan foto syur ke beberapa teman dekat korban,” sambungnya Arie.
Masih kata Arie, tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta, namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp2 juta setiap bulan.
“Tersangka mengancam korban untuk memberikan uang Rp50 juta, jika tidak mau maka disebarluaskan foto syurnya. Nah korban hanya menyanggupi sebesar Rp2 juta saja (mentransfer) setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban, sudah dikuasai oleh tersangka selama kurang lebih empat tahun,” ujarnya.
Sementara, menurut pengakuan tersangka Syamsi Fuad, dirinya nekat melakukan hal tersebut lantaran merasa sakit hati karena kerap sekali berbicara kasar dan dimaki-maki olehnya (korban).
“Saya merasa sakit hati pak, DS (korban) sering sekali memaki-maki saya, ngomong kasar, dan ngomong kotor,” ujarnya.
Dikatakan tersangka, foto-foto dan video syur korban disebarkannya kepada lima orang teman dekat DS.
“Saya hanya sebar foto syurnya, ke lima temannya saja. Untuk ATM, dengan saya hanya dua bulan saja, selebihnya dipegang oleh DS dan kolektor karena untuk membiayai adiknya yang sedang kuliah di Jakarta dan uang tunai yang saya gunakan hanya Rp1 juta saja, dan Rp1 jutanya lagi, kami gunakan berdua,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 milyar.
(ilham)







.gif)






















