- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Teman Pesan Motor, Pria di Batam Ini Nekat Curi Motor, Kapolsek Lubukbaja: Otak Pelaku DPO

Keterangan Gambar : Pelaku Curanmor (tengah), dihadirkan dalam gelar konferensi pers di Mapolsek Lubukbaja, Senin (30/5/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tim Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja, meringkus satu dari dua pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Pemuda 21 tahun berinisial FAN ini ditangkap di kediamannya di Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja, Batam, pada Kamis (26/5/2022) malam. Sementara temannya J, ditetapkan polisi sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang.
“Motif pelaku nekat mencuri sepeda motor merek Yamaha Mio karena temannya J memesan motor kepadanya. Nah uang hasil penjualannya nanti akan dibagi rata,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, Senin (30/5/2022).
Dijelaskannya Budi, peran FAN ialah memantau sekitar lokasi dan J (DPO) adalah otak pelaku pencurian.
“Kejadian pencurian ini terjadi di RT 003/ RW 006, Tanjung Uma, sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku beraksi menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak motor tetangganya (tidak dikunci stang motor). FAN ini adalah tetangga dari korban pencurian,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku FAN, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio, satu kunci sepeda motor, dan satu Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor dengan nomor polisi BP 5349 EZ.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4e) dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(red)