- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Teman Pesan Motor, Pria di Batam Ini Nekat Curi Motor, Kapolsek Lubukbaja: Otak Pelaku DPO

Keterangan Gambar : Pelaku Curanmor (tengah), dihadirkan dalam gelar konferensi pers di Mapolsek Lubukbaja, Senin (30/5/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tim Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja, meringkus satu dari dua pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Pemuda 21 tahun berinisial FAN ini ditangkap di kediamannya di Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja, Batam, pada Kamis (26/5/2022) malam. Sementara temannya J, ditetapkan polisi sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang.
“Motif pelaku nekat mencuri sepeda motor merek Yamaha Mio karena temannya J memesan motor kepadanya. Nah uang hasil penjualannya nanti akan dibagi rata,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, Senin (30/5/2022).
Dijelaskannya Budi, peran FAN ialah memantau sekitar lokasi dan J (DPO) adalah otak pelaku pencurian.
“Kejadian pencurian ini terjadi di RT 003/ RW 006, Tanjung Uma, sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku beraksi menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak motor tetangganya (tidak dikunci stang motor). FAN ini adalah tetangga dari korban pencurian,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku FAN, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio, satu kunci sepeda motor, dan satu Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor dengan nomor polisi BP 5349 EZ.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4e) dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(red)