- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
Teman Pesan Motor, Pria di Batam Ini Nekat Curi Motor, Kapolsek Lubukbaja: Otak Pelaku DPO

Keterangan Gambar : Pelaku Curanmor (tengah), dihadirkan dalam gelar konferensi pers di Mapolsek Lubukbaja, Senin (30/5/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tim Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja, meringkus satu dari dua pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Pemuda 21 tahun berinisial FAN ini ditangkap di kediamannya di Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja, Batam, pada Kamis (26/5/2022) malam. Sementara temannya J, ditetapkan polisi sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang.
“Motif pelaku nekat mencuri sepeda motor merek Yamaha Mio karena temannya J memesan motor kepadanya. Nah uang hasil penjualannya nanti akan dibagi rata,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, Senin (30/5/2022).
Dijelaskannya Budi, peran FAN ialah memantau sekitar lokasi dan J (DPO) adalah otak pelaku pencurian.
“Kejadian pencurian ini terjadi di RT 003/ RW 006, Tanjung Uma, sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku beraksi menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak motor tetangganya (tidak dikunci stang motor). FAN ini adalah tetangga dari korban pencurian,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku FAN, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio, satu kunci sepeda motor, dan satu Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor dengan nomor polisi BP 5349 EZ.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4e) dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(red)







.gif)






















