- Kolaborasi BP Batam dan IPB: Perkuat Tata Kelola Layanan Perizinan
- Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
- Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
- Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
- Evaluasi Kinerja dan Investasi: BP Batam Siapkan Lompatan Besar di 2026
- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
Tempuh Perjalanan 10 Jam, Jaksa Cabjari Natuna di Tarempa Eksekusi 3 Tahanan ke Rutan Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Eksekusi tahanan ke Rutan Klas IA Tanjungpinang. /1st
KORANBATAM.COM - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intelejen Perdata dan Tata Usaha Negara (Intel Datun), Alvin Dwi Nanda dan Pelaksana Tugas (Plt) Kasubsi Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus), Harys Ganda Tiar Sitorus melaksanakan eksekusi tahanan sejumlah tiga orang ke rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjungpinang dengan menggunakan transportasi kapal ferry MV VOC Batavia yang menempuh perjalanan selama 10 jam, Kamis (17/11/2022).
Kegiatan diawali dengan penjemputan tahanan di rutan Polsek Siantan lalu dibawa menuju ke pelabuhan Pemda dengan pengawalan ketat personel Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan.
Pelaksanaan eksekusi ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena hal ini merupakan salah satu kewenangan Jaksa selaku Jaksa Eksekutor.
Roy berharap agar ke depannya pemerintah melalui Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat memperhatikan kondisi pelayanan hukum di wilayah perbatasan negeri di Kabupaten Kepulauan Anambas karena masih belum hadirnya Pengadilan Negeri (PN) dan Rutan Kemenkumham.
“Kita berharap suatu saat nanti ada pengadilan dan rutan di Anambas ini. Sebab jarak tempuh dan rentang kendali ke Tanjungpinang itu cukup jauh,” ujarnya.
(Tony)







.gif)






















