- BP Batam Terima Kunjungan CEO dan Co-Founder Sustainability Economics
- Ardiwinata Bangga Ara Bawa Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Munas HPI 2026 Mendatang
- RDP bersama Komisi VI DPR RI, BP Batam Sampaikan Besaran Efisiensi 2025
- Rudi Ucapkan Terima Kasih, Danlantamal IV Batam Siap Beri Dukungan Penuh
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Batam-TJK Power Tanam Pohon di Gardu Induk Tanjung Kasam
- Selama Imlek dan Isra Miraj, PLN Batam Jaga Keandalan Pasokan Listrik
- Entry Meeting: BP Batam Siap Wujudkan Good Governance atas Rekomendasi BPKP RI
- BP Batam Gelar Entry Meeting Laporan Keuangan Tahun 2024 dengan BPK-RI
- Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di Kepri Dimulai Hari Ini, Simak Sasaran yang Diincar
- Warga Bintan Utara Tolak RUU KUHAP, Kritik Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan
Tenaga Honorer Anambas Resah Gaji Belum Dianggarkan, Bupati: Ikut Aturan Pusat

Keterangan Gambar : Tenaga honorer Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Anambas melaksanakan apel pagi, belum lama ini. /1st
KORANBATAM.COM - Menjelang pergantian tahun 2025, tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resah.
Pasalnya, Pemkab Anambas belum menganggarkan gaji honorer. Hal itu disebabkan karena mulai tahun depan status mereka dialihkan menjadi PPPK. Begitu juga dengan Surat Keputusan (SK) honorer yang tidak diperpanjang lagi per 1 Januari 2025.
“Kalau kita tetap kerja, gaji tak ada. SK honorer pun tak ada. Pengangkatan PPPK pun belum selesai dilaksanakan. Macam mana ini,” keluh seorang tenaga honorer yang enggan disebut namanya, Selasa (24/12/2024).
Ia menginginkan Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris selaku pimpinan segera mengambil kebijakan yang tepat, agar honorer dapat bekerja dengan tenang.
“Saran ya, mungkin bisa keluarkan SK sementara serta mereka anggarkan gaji kita (honorer) hingga pengangkatan PPPK. Biar kita kerja tenang lah bang,” sebutnya.
Kesempatan berbeda, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris pun mengakui belum menganggarkan gaji serta perpanjang SK honorer.
Hal tersebut disebabkan karena peraturan pemerintah pusat yang tidak boleh lagi menggunakan tenaga honorer mulai tahun depan.
“Kemarin memang belum ada dianggarkan, karena ikut aturan dari pusat,” ucap Haris.
Untuk itu, kata dia, dalam waktu dekat ini akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera menganggarkan gaji honorer serta mengeluarkan SK kerja sementara.
Hal ini menyusul keluarnya surat perintah dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini dengan nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Isi surat itu meminta agar pemerintah daerah segera menganggarkan gaji honorer hingga seleksi PPPK selesai. Kita ikuti aturan, ya itukan dari pusat,” sebutnya menegaskan.
Maka dari itu, Haris pun meminta agar tenaga honorer yang ada saat ini dapat bekerja secara optimal tanpa memikirkan gaji. Menurutnya, Pemkab Anambas selalu komitmen untuk mensejahterakan pegawai yang ada.
“Kerja yang baik, dan loyal pada pimpinan, kita usahakan juga untuk mereka,” ujarnya.
Perlu diketahui, saat ini terdapat 3.707 orang tenaga honorer yang sedang menunggu peralihan status menjadi PPPK.
Di Anambas, seleksi PPPK baru digelombang pertama sebanyak 1.794 orang peserta. Sedangkan untuk gelombang kedua, masih dalam tahap pendaftaran. (*)