- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Terekam CCTv, 2 Maling Uang-Laptop Milik Warga Tanjungpinang Berhasil Diringkus

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap dua orang maling laptop dan uang Rp4 juta di rumah milik warga berinisial D (18 tahun) di Jalan Tambak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kedua tersangka kini ditahan Polresta Tanjungpinang.
Dua orang tersangka yakni pria berinisial HI (27 tahun) dan IL (35 tahun) asal Palembang, Sumatera Selatan.
Keterangan gambar: Dua tersangka pencurian di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. /Polresta Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrimnya, AKP M. Darma Ardiyanki mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat (29/9/2023) di Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata AKP M. Darma kepada KoranBatam, Selasa (4/10).
Selain tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yakni obeng, pakaian, helm, tas selempang dan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter.
“Anggota juga mengamankan kalung imitasi. Nah uang hasil curian telah habis digunakan para pelaku untuk kebutuhan pribadi,” tandasnya.
(red)