- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
Terekam CCTv, Reskrim Polres Karimun Ringkus Pencuri di PT Shaftindo Pratama

Keterangan Gambar : Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian/Curat di PT Shaftindo Pratama, berlangsung di Mapolres Karimun, Senin (1/3/2021). (insert) Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, menginterogasi salah seorang pencuri.
KORANBATAM.COM - Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun meringkus lima orang terlibat pencurian di PT Shaftindo Pratama. Kelima orang tersebut merupakan pencuri maupun penadah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan bahwa kronologis kejadian terjadi pada Jumat (12/2/2021) sore, di PT Shaftindo Pratama yang berlokasi di Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kami menangkap tersangka setelah mengamati rekaman Closed-Circuit Television (CCTv). Pelaku terekam saat masuk ke dalam gudang dan mengambil barang-barang perusahaan (PT Shaftindo Pratama),” ujar AKBP Muhammad Adenan, Senin (1/3/2021).
Disampaikan Adenan, bahwa, lima orang yang terlibat inisial SE (pelaku utama), MZ, MF, MS, dan SI. Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan situasi.
“SE ini sudah mencuri sebanyak lima kali, MZ tiga kali, MF dan MS sekali, dan SI adalah penadah hasil curian,” katanya.
Adapun barang-barang yang dicuri antara lain, satu set alat tools berent, aki, gerinda, trafo las. Selain itu, Polres Karimun juga menyita kendaraan sepeda motor merek Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Perkiraan kerugian yang dialami perusahaan sekitar Rp27 juta rupiah. Pelaku terancam pidana paling lama tujuh tahun kurungan penjara,” ujarnya.
(ilham)