- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Tergiur Upah Rp25 Juta, Dua Pria Jadi Kurir 2 Kg Sabu

Keterangan Gambar : Konferensi pers di halaman Mapolres Bintan, Senin (14/2/2022). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - AA (23) dan AJ (23), penghuni salah satu kamar wisma yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Bintan.
Pasalnya, kedua pria ini diduga sebagai kurir sabu sebanyak 2 kilogram (Kg) dengan upah Rp25 juta jika berhasil lolos.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tidar Wulung Dahono, mengatakan, selain mengamankan kedua kurir itu, pihaknya juga berhasil menyita uang tunai Rp5 juta.
“Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengamankan 2 kurir dengan 2 paket besar sabu. Selain itu, tim juga mengamankan uang sebesar Rp5 juta pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dari dalam kamar wisma,” ujar AKBP Tidar, Senin (14/2/2022).
Kapolres Bintan melanjutkan, 2 kilogram sabu itu didapat kedua tersangka dari seseorang berinisial TRK dari Malaysia.
“Kini TRK masuk ke daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.
(iam)