- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Tergiur Upah Rp25 Juta, Dua Pria Jadi Kurir 2 Kg Sabu

Keterangan Gambar : Konferensi pers di halaman Mapolres Bintan, Senin (14/2/2022). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - AA (23) dan AJ (23), penghuni salah satu kamar wisma yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Bintan.
Pasalnya, kedua pria ini diduga sebagai kurir sabu sebanyak 2 kilogram (Kg) dengan upah Rp25 juta jika berhasil lolos.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tidar Wulung Dahono, mengatakan, selain mengamankan kedua kurir itu, pihaknya juga berhasil menyita uang tunai Rp5 juta.
“Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengamankan 2 kurir dengan 2 paket besar sabu. Selain itu, tim juga mengamankan uang sebesar Rp5 juta pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dari dalam kamar wisma,” ujar AKBP Tidar, Senin (14/2/2022).
Kapolres Bintan melanjutkan, 2 kilogram sabu itu didapat kedua tersangka dari seseorang berinisial TRK dari Malaysia.
“Kini TRK masuk ke daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.
(iam)