Terjadi di Batam, 2 Bocah Kakak Adik Dicabuli Pemuda Beristri 21 Tahun

Reporter : KORANBATAM.COM 31 Mar 2022, 18:38:24 WIB KRIMINAL 24 JAM
Terjadi di Batam, 2 Bocah Kakak Adik Dicabuli Pemuda Beristri 21 Tahun

Keterangan Gambar : KA (tengah), pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam gelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (31/3/2022). /iam/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Malang nian nasib kakak beradik yang baru berusia lima dan tujuh tahun ini, mereka telah menjadi korban pencabulan pemuda beristri. Pria tersebut bernama inisial (KA), 21 tahun, tega mencabuli dua bocah yang masih di bawah umur inisial S (perempuan) dan RJF (laki-laki).

Peristiwa tidak senonoh ini terjadi di rumah pelaku KA yang beralamat di Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk, pada Minggu (12/12/2021) lalu.

Peristiwa ini terungkap setelah korban merasa kesakitan saat buang air besar dan kemudian memberitahukan kepada orangtuanya bahwa telah di cabuli pelaku.

Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian melakukan visum di rumah sakit dan membuat laporan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, atas laporan tersebut pihaknya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (10/2/2022).

“Korbannya ialah kakak beradik. Pelaku melakukan persetubuhan atau pencabulan dihari yang sama, pertama adiknya, kemudian kakaknya di bawah ancaman pelaku,” ujar Nugroho, di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang, Kamis (31/3/2022).

Adapun modus pelaku ialah mengiming-imingkan korban dengan cara akan dibelikan es krim dan diberikan handphone (HP).

“Laporan dari masyarakat, sementara belum ada korban lain. Nanti akan kita periksa pelaku, apakah ada kelainan atau tidak,” sebutnya.

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) di antaranya satu unit hp merek Oppo A9, satu unit sepeda motor R2 Yamaha Scorpio warna biru, satu helai celana pendek biru dongker, satu helai baju renang warna merah dan biru, dan hasil visum korban.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolresta Barelang dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Juncto (Jo) Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta Barelang mengimbau kepada orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi ke depannya.

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook