- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Terlibat Narkoba, Oknum Polres Anambas Disidang Kode Etik dengan Rekomendasi PTDH

Keterangan Gambar : Sidang kode etik atas oknum polisi yang bertugas di Polres Anambas sedang digelar. /1st
KORANBATAM.COM - Siepropam Polres Kepulauan Anambas melaksanakan sidang Kode Etik Kepolisian (KKEP) Republik Indonesia terhadap oknum anggota Polres Kepulauan Anambas berinisial Aipda RA (41 tahun) yang dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung.
Sidang dilaksanakan di gedung antan seludang atau ruang sidang KKEP Polresta Tanjung pinang, Kamis (22/12/20202).
Tertangkapnya oknum anggota kepolisian Polres Kepulauan Anambas oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada hari Jumat, 17 Desember 2021 di penginapan Miranti, kamar 214 RT 003/RW 002, Kampung Tengah, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.235,33 gram yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif (+) amp (amphetamine) dan met (methaphetamine).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ranai Natuna menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Aipda RA dengan putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomlr: 16/Pid.Sus/2022/PN Ranai pada tanggal 24 Agustus 2022, karena telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, memperhatikan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau yang kemudian menolak permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ranai, Nomor: 16/Pid.Sus/2022/PN Ranai tanggal 24 Agustus 2022 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Oknum personel Polres Kepulauan Anambas yang disidangkan tersebut melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menanggapi keputusan Ketua Sidang KEPP terhadap Aipda RA yaitu di rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Ketua Sidang, Kompol Ramses Marpaung melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vindho menjelaskan bahwa, keputusan rekomendasi PTDH itu sudah sangat tepat karena selaku anggota Polri dilarang keras melakukan penyalahgunaan Narkoba.
“Sebagai wujud komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas terhadap oknum anggota Polri yang terlibat Narkoba rekomendasi PTDH wajar diberikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
(Tony /Jhon)