Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPHTB pada BP2RD Tanjungpinang Mangkir Dipanggil Kejari

Reporter : KORANBATAM.COM 22 Feb 2021, 17:14:29 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPHTB pada BP2RD Tanjungpinang Mangkir Dipanggil Kejari

Keterangan Gambar : Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama. /1st


KORANBATAM.COM - Pemanggilan pertama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terhadap Yudi Ramadhani terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, tidak datang.

Pasalnya yang bersangkutan (Yudi Ramadhani) sakit Diare akut. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Yudi, Iwan Kusuma Putra, kepada pihak Kejari Tanjungpinang.

“Iya, yang bersangkutan batal hadir dalam pemanggilan pertama, dikarenakan sakit diare akut. Surat kesehatannya diantar oleh pengacara beliau (Yudi),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, di Kantor Kejari Tanjungpinang, Senin (22/2/2021).

Kata Aditya, pemanggilan terhadap Yudi Ramadhani seharusnya diagendakan pada hari ini (Senin), sekira pukul 10.00 WIB. Namun, surat sakit Yudi masuk ke Kantor Kejari sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pemanggilan Yudi Ramadhani sebagai tersangka, tadi pagi, pukul 10.00 WIB. Namun pukul 11.00 WIB, kurang 15 menit, pengacara yang bersangkutan bernama Iwan Kusuma Putra, menyampaikan surat sakit kliennya tertanggal hari ini hingga tiga hari kedepan,” jelasnya.

Mangkirnya Yudi dalam pemanggilan pertama, pihak Kejari Tanjungpinang rencana akan melakukan pemanggilan kedua pada Jumat (25/2/2021).

“Pemanggilan selanjutnya dilihat apakah yang berseangkutan koopwratif apa tidak. Jika tidak koperatif, maka pihak Kejari akan tentukan sikap. Jika yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan kedua ini, kami akan tentukan sikap. Kami sudah mempunyai kewenangan dalam penahanan, jika masih tidak koperatif maka kita lakukan upaya paksa,” tegasnya.

Diketahui, pemanggilan terhadap Yudi Ramdhani dilakukan terkait adanya beberapa pertanyaan terkait kasus yang menimpanya. Yang mana berkas sudah berada di Jaksa Peneliti dan masih ada beberapa yang masih kurang, yang akan ditanyakan kepada saksi maupun tersangka.


(cr1)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook