- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
THM Digrebek Polisi, Tak Indahkan Imbauan Jaga Jarak

Keterangan Gambar : Puluhan pria dan wanita diamankan di ruang VIP lantai 4 hotel Planet Holiday, Selasa (7/4/2020) dini hari. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, Batam - Tak patuh mengindahkan Maklumat Kapolri, puluhan pengunjung di tempat hiburan malam Batam digerebek polisi, pada Selasa (7/4/2020) dini hari.
Sebanyak 71 orang, diantaranya 35 pria dan 36 wanita diamankan di lokasi saat sedang menikmati hiburan malam di ruangan diskotek Very Important Person (VIP) Room di lantai 4 Hotel Planet Holiday, Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam, yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan Satbrimob Polda Kepri.
Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat dan Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M Rendra Salipu.
Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, penertiban ini akibat tidak mematuhi Maklumat Kapolri dan pemerintah untuk selalu menjaga jarak dan tidak melakukan kegiatan berkumpul ataupun berkerumunan.
"Pihak kepolisian telah melakukan imbauan dan tindakan tegas pada tempat-tempat keramaian seperti pujasera (food court) dan hiburan malam. Namun, masih saja ada pihak yang mengabaikan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri itu," jelas Hanny, Selasa (7/4/2020).
Sebelumnya jajaran Polda Kepri sudah berkali-kali menghimbau larangan Maklumat Kapolri dengan berpatroli untuk melakukan pembatasan sosial atau Physical Distancing.
"Untuk sementara kami amankan di Mapolresta Barelang," katanya. (iam)