- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Tiga Kali Beraksi, Pelaku Pencurian Ini Terungkap Atas Bantuan CCTv

Keterangan Gambar : Wakapolres Anambas didampingi jajaran Satreskrim Polres Anambas saat menggelar konferensi pers, Kamis.
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus pencurian salahsatu rumah warga desa Tarempa Selatan. Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung menyampaikan jika pelaku VG (18) telah tiga kali melakukan aksinya pada subuh.
"Tersangka sudah 3 kali melakukan aksinya dengan modus beraksi pada waktu subuh,"ujar Wakapolres Anambas, Kompol Ramses Marpaung kepada sejumlah wartawan, Kamis(28/10/2021).
Menurut Wakapolres, hasil curian tersangka pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk pacarnya. Aksi pelaku terungkap berkat adanya Closed Circuit Television (CCTV) yang merkam perbuatannya dan terlihat ciri-cirinya.
"Pengungkapan ini berkat adanya rekaman CCTv yang terpasang. Dari sanalah kita mulai mengetahui ciri pelaku dan melakukan penyelidikan dan ternyata benar pelaku akhirnya terungkap," katanya.
Atas peristiwa ini korban menderita kerugian Rp 16.016. 000 dalam tiga kali kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Wakapolres Anambas juga mengimbau agar para pelaku usaha memasang CCTv guna meningkatkan keamanan.
"Pelaku terancam 7 tahun penjara. Disini kita imbau agar pelaku usaha memasang CCTv, sehingga meningkatkan keamananan. CCTv sangat membantu kita dalam mengungkap suatu kejahatan," ujarnya. (Jhon)