- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
Tiga Tersangka Tangkapan Dit Resnarkoba Polda Kepri, Terancam Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Dua dari tiga tersangka beserta barang bukti yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri. /Ilham Sawalludin
KORANBATAM.COM, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dit Resnarkoba Polda Kepri) mengamankan tiga tersangka pemilik sabu seberat 300 gram di Tanjungpinang. Ketiga tersangka terancam hukuman mati.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan tiga tersangka tersebut; RZ, HS, MS diamankan pada Sabtu (30/1/2021) malam di Kota Tanjungpinang, tepatnya di Jalan RH Fisabillah, Km 8 Atas, Bukit Bestari.
Selain mengamankan ketiga pria itu, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda dua (R2) merek Yamaha Mio Soul warna hitam kombinasi lis hijau jenis matik. “Untuk saat ini, terhadap tersangka dan barang buktinya (BB) masih dilakukan pengembangan,” ujar Kombes Pol Harry didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Kamis (4/2/2021).
Atas perbuatannya, ketiga pria tersebut diancam dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga tersangka kita jerat Pasal Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara Seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” tegas Harry mengakhiri.
(ilham)