- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
Tikam Anak di Bawah Umur, Pria di Bintan Dicokok Polisi dan Terancam 7 Tahun Penjara 
 
		
	
Keterangan Gambar : Tersangka penikaman anak di bawah umur (kanan), digiring polisi kembali ke sel tahanan usai dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Bintan Timur, Sabtu (23/4/2022). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur (Bintim) mencokok seorang pria bernama Safaruddin alias Melodi, pada Minggu (17/4/2022) lalu.
Pasalnya, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan ini telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial MF (13).
Pria kelahiran tahun 1993 ini saat melakukan penikaman terhadap korban di bawah kendali minuman keras. Sehingga dia tidak sadar kalau korban bukan orang yang menegur dirinya saat mengendarai sepeda motor.
“Karena saat itu, saya pikir dia yang menegur saya 'jangan motor kencang'. Tapi, ternyata bukan,” ucapnya saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bintan Timur, Sabtu (23/4/2022).
Sementara, dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tidar Wulung Dahono, menjelaskan melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suardi, bahwa, pelaku dijerat Pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 80 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Suardi.
Suardi menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan karena adanya laporan dari ibu kandung korban bernama inisial MR bahwa, anaknya telah menjadi korban penganiyaan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenali.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Inspektur Polisi Satu (Iptu) T.P Sipahutar, berhasil menemukan tersangka yang bersembunyi di daerah Korindo, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
“Pelaku ini awalnya tidak terima ditegur korban. Lantaran terpengaruh alkohol, jadi pelaku tidak sadar bahwa yang dia aniaya salah orang. Pelaku masih lajang belum berkeluarga dan ngekos. Pelaku sehari-hari bekerja di kapal ikan,” ungkapnya.
Adapun atas peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) di antaranya satu helai baju kaos korban yang bernoda darah, dan satu helai celana.
“Alat yang dipakai pelaku saat menikam berupa gunting, tapi alat tersebut sudah dibuang pelaku saat pelariannya. Anggota sudah berusaha mencari gunting tersebut, namun tidak ketemu. Nah baju tersangka lah yang menjadi petunjuk kami, terekam kamera pengawas CCTv (Closed Circuit Television),” pungkasnya.
(red/rls)
 







.gif)











 
			










