- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Tim Gabungan Bidpropam Polda Kepri Berhasil Tangkap Oknum Polisi Pengggelapan 71 Mobil 
 
		
	
Keterangan Gambar : Ilustrasi penangkapan tersangka. (Foto : BontangPost.ID)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim gabungan Bid Propam, Direktorat Intelijen dan Jatanras Polda Kepri berhasil meringkus Iptu Hiswanto Ady, pada Minggu (17/5/2020) sekira pukul 22.15 WIB. Setelah menghilang beberapa hari, akhirnya tersangka berhasil diringkus oleh jajaran Polda Kepri di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Oknum polisi itu diduga menjadi pelaku penggelapan 71 unit mobil rental di Batam.
Dikutip dari suryakepri.com, Oknum perwira ini diamankan di tempat persembunyiannya yang berada di Pelalawan, Riau. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (DirReskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah berhasil diamankan,” kata Arie melalui pesan singkat WhatsApp.
Selanjutnya, usai penangkapan, Iptu Hiswanto akan dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
“Sekarang masih dalam perjalanan ke Batam dari Pelalawan, Riau,” ujar Arie.
Nama Iptu Hiswanto Ady belakangan mencuat setelah anggota Polres Bintan ini diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil rental dan mobil tarikan leasing yang diperjualbelikan.
Ia diketahui berperan sebagai pembeli dan penjual mobil hasil tarikan leasing yang tercatat sebagai kredit macet.
Tak hanya itu, ia juga berperan sebagai penyewa mobil rental yang kemudian diperjualbelikan dengan nilai jual berkisar antara Rp34 juta hingga Rp55 juta.
Dari informasi yang diperoleh, terhitung sebanyak lebih kurang 71 unit mobil diduga telah digelapkan oleh Iptu Hiswanto. Mobil-mobil tersebut berasal dari beberapa korban yang telah teridentifikasi di Polres Bintan.
Mobil-mobil ini berasal dari dua TKP yang berbeda yakni Tanjungpinang dan Batam.
Mobil yang digelapkan oleh pelaku juga berbagai merk seperti Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, Mitsubishi Expander, Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Honda Mobilio, Toyota Yaris, Toyota Innova, Toyota Calya dan beberapa merk lainnya. (**)
Sumber : suryakepri.com
 







.gif)











 
			










