Tim Gabungan F1QR Koarmada I, Gagalkan Penyelundupan Narkotika 38,4 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi

Reporter : KORANBATAM.COM 16 Jul 2020, 22:15:27 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Tim Gabungan F1QR Koarmada I, Gagalkan Penyelundupan Narkotika 38,4 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi

Keterangan Gambar : Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han. (kiri), Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, S.E., M.M., (tengah) dan Waka Polda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M.Hum., (kanan), menunjukkan barang bukti Sabu dan pil Ekstasi saat gelar Konferensi Pres di Lobi bawah Mako Lantamal IV. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu seberat 38,4 kilogram dan 40.000 ribu butir pil Ekstasi, di Perairan Utara Lagoi, Bintan Utara, Kepulauan Riau, Kamis (16/7/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, S.E., M.M., didampingi oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., dan Waka Polda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M.Hum., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang di Lobi bawah Markas Komando (Mako) Lantamal IV.


“Keberhasilan operasi ini berkat sinergitas informasi di lapangan baik dari TNI Angkatan Laut (AL) dan pihak Kepolisian,” ujar Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo.

Dikatakan Pangkoarmada I, setelah mempelajari informasi tersebut, selanjutnya tim bergerak menuju sasaran dengan menggunakan Speedboat, tim segera melakukan penyekatan membagi sektor, dimana di indikasikan sebagai jalur penyelundupan Narkoba.

“Tim melihat satu buah Speedboat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pengerang Malaysia menuju ke arah Perairan out of port limit (OPL), selanjutnya tim melaksanakan pengejaran, terlihat pelaku membuang beberapa kantong plastik ke laut,” katanya.

Lanjutnya, tim berhasil menangkap 1 orang pelaku di Perairan Utara Lagoi yang diduga menyelundupkan Narkoba dengan menggunakan Speedboat bermesin 250 pk. Selanjutnya tim melaksanakan pencarian barang bukti (BB) yang dibuang ke laut di perairan Lagoi dan benar tim menemukan tiga kantong plastik diperkirakan berisi Narkoba jenis Sabu dan pil Ekstasi.

“Barang bukti berupa yakni satu buah Speedboat, kemudian yang diduga Narkoba jenis Sabu dan pil Ekstasi serta juga pelaku berhasil tim amankan di Lantamal IV untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kepada petugas, kata Pangkoarmada I, pelaku mengaku sudah 15 kali menyelundupkan barang haram tersebut dengan imbalan per kilonya sebesar RM 6.000. Dan dari hasil pemeriksaan, bahwa benar pelaku membawa 38,4 kilogram sabu dan 40.000 ribu butir pil Ekstasi.

Terhadap pelaku diancam pidana hukuman mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 milyar rupiah, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Informasi yang diterima oleh KORANBATAM.COM, bahwa pelaku inisial (I) adalah warga Batam, barang bukti berupa 38,4 kilogram Sabu dan 40.000 butir pil Ekstasi akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook