- Siapkan SDM Tangguh, Amsakar Dorong Transformasi Pendidikan Vokasi di Batam
- Khidmatnya Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Kodaeral IV Batam
- PLN Batam Tandatangani PJBTL dengan PT Teknologi Data Infrastruktur
- Iptu Adyanto Syofyan Pindah Tugas
- Minta Pengembang Lengkapi Perizinan
- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
Tim Gabungan Tegakkan Kedisiplinan Protokol Kesehatan, 45 Orang Terjaring Razia Masker dan 3 Orang Reaktif

Keterangan Gambar : Pelanggar Protkes saat dihukum oleh petugas gabungan karena tidak patuh terhadap Penerapan Protokol Covid-19. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI, Polri, dan instansi terkait, kembali turun ke lapangan menegakkan kedisiplinan Protokol Kesehatan, Rabu (16/12/2020). Hasilnya, masih terdapat masyarakat yang abai dengan Protokol Kesehatan.
Kepala Satpol-PP Kota Batam, Salim mengatakan bahwa, pengawasan dan pemantauan penerapan Protokol Kesehatan tersebut sebagai upaya Batam mencegah dan mengendalikan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk lokasi kegiatan, tim memilih seputar Hotel Astro, Lubukbaja, Kota Batam.
“Masih ada kita temukan masyarakat yang abai terhadap Protokol Kesehatan,” ujar Salim.
Untuk target operasi kali ini, kata Salim, pengendara dan pejalan kaki. Ia mengatakan, pelanggar langsung dilakukan pendataan dan menandatangani surat pernyataan untuk disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.
“Kita juga lakukan sanksi kerja sosial, bagi pelanggar. Dan bagi yang nolak, dilakukan pembayaran denda,” tegasnya.
Adapun untuk razia kali ini, lanjutnya, terdapat 45 orang yang tidak menggunakan masker. Semua pelanggar, kata Salim, selain diberi sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum, juga dilakukan rapid tes dan hasilnya tiga (3) orang reaktif.
Ia menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut bagian dari penegakan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.
“Kita sudah bergerak selama 29 kali, sejak bulan September lalu. Hasilnya, 1.830 orang yang terjaring razia Protokol Kesehatan,” ujar Salim mengakhiri.
(ril)