- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
Tim Gabungan Tegakkan Kedisiplinan Protokol Kesehatan, 45 Orang Terjaring Razia Masker dan 3 Orang Reaktif

Keterangan Gambar : Pelanggar Protkes saat dihukum oleh petugas gabungan karena tidak patuh terhadap Penerapan Protokol Covid-19. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI, Polri, dan instansi terkait, kembali turun ke lapangan menegakkan kedisiplinan Protokol Kesehatan, Rabu (16/12/2020). Hasilnya, masih terdapat masyarakat yang abai dengan Protokol Kesehatan.
Kepala Satpol-PP Kota Batam, Salim mengatakan bahwa, pengawasan dan pemantauan penerapan Protokol Kesehatan tersebut sebagai upaya Batam mencegah dan mengendalikan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk lokasi kegiatan, tim memilih seputar Hotel Astro, Lubukbaja, Kota Batam.
“Masih ada kita temukan masyarakat yang abai terhadap Protokol Kesehatan,” ujar Salim.
Untuk target operasi kali ini, kata Salim, pengendara dan pejalan kaki. Ia mengatakan, pelanggar langsung dilakukan pendataan dan menandatangani surat pernyataan untuk disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.
“Kita juga lakukan sanksi kerja sosial, bagi pelanggar. Dan bagi yang nolak, dilakukan pembayaran denda,” tegasnya.
Adapun untuk razia kali ini, lanjutnya, terdapat 45 orang yang tidak menggunakan masker. Semua pelanggar, kata Salim, selain diberi sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum, juga dilakukan rapid tes dan hasilnya tiga (3) orang reaktif.
Ia menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut bagian dari penegakan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.
“Kita sudah bergerak selama 29 kali, sejak bulan September lalu. Hasilnya, 1.830 orang yang terjaring razia Protokol Kesehatan,” ujar Salim mengakhiri.
(ril)







.gif)






















