Timbun Solar di Drum Ukuran 220 Liter, Warga Kijang Bintan Diringkus

Reporter : KORANBATAM.COM 26 Mei 2023, 17:21:29 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Timbun Solar di Drum Ukuran 220 Liter, Warga Kijang Bintan Diringkus

Keterangan Gambar : Polisi saat mengamankan barang bukti drum plastik berisikan BBM jenis solar di lokasi pelantar Kelong Barek Motor, Kijang Kota, Bintan Timur, Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (24/5/2023). /Polres Bintan


KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan meringkus seorang warga pelantar Kelong Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau berinisial T (51 tahun) yang terbukti menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Modusnya, membeli solar untuk dijual lagi dan menyimpannya di dalam tempat penampung berbahan plastik.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kepala Satreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan, pengangkutan, dan atau niaga BBM subsidi itu berawal dari laporan masyarakat.

Polisi menggerebek lokasi yang disinyalir sebagai penyimpanan dan penimbunan BBM solar. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu mobil Panther warna Merah dan sembilan jerigen berukuran 35 liter yang berisikan solar.

“Tersangka T ini diamankan pada Rabu (24/5/2023). Dia melakukannya dengan cara membeli dari seseorang dengan harga Rp300.000 per jerigen. Kemudian dijual lagi dengan harga cukup tinggi kepada pelaku industri hingga lokasi proyek, seharga Rp320.000 per jerigennya,” beber Marganda, Jumat (26/5).

Polisi juga menyita 4 drum plastik berukuran 220 liter berisikan 385 liter BBM subsidi. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penimbunan BBM solar tersebut.

“Penjualnya masih kami kejar dan pengakuan tersangka, sudah berjalan sejak 5 bulan lalu, tepatnya di Januari 2023. Kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

T kini disangkakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ucapnya mengakhiri.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook