- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Tingkatkan Investasi, BP Batam Rapat Koordinasi dengan Bea Cukai

Keterangan Gambar : Rapat koordinasi antara Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam dengan KPU Bea Cukai Tipe B Batam, di Marketing Center BP Batam, Selasa (12/12/2023). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam, di Marketing Center BP Batam, Selasa (12/12/2023).
Rapat koordinasi ini difokuskan dalam pembahasan ketentuan hasil produksi kawasan bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).
Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, Surya Kurniawan Suhari mengatakan, banyak kebijakan-kebijakan baru yang diberlakukan di Batam. Sehingga kebijakan baru tersebut, tidak dimengerti oleh para pelaku usaha di Batam.
Sehingga BP Batam sebagai administrator di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, melakukan upaya-upaya untuk memfasilitasi para pelaku usaha di Batam. Salah satunya mengenai penggunaan tabel konversi untuk pelaku industri yang barang produksinya dibutuhkan di dalam negeri.
“Jadi ini adalah salah satu tujuan kami untuk terus memfasilitasi pelaku usaha atau pelaku industri, dalam memberikan kepastian investasi di Pulau Batam,” ujar Surya.
Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam, Muhammad Solafudin menyampaikan, dalam diskusi tersebut pihaknya mensosialisasikan terkait dengan fasilitas-fasilitas di kawasan bebas Batam. Ia menegaskan, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pusat ke Batam, merupakan fasilitas yang tidak terbatas atau unlimated.
“Harapan kami, dengan fasilitas ini bisa menarik investor dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Sehingga bisa memberikan multiplier effect bagi negara maupun bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, ketika barang-barang yang masuk dari luar negeri ke Batam tidak dikenakan biaya masuk, pajak dalam rangka impor hingga pembatasan. Sehingga, bagi perusahaan-perusahaan yang berada di Kota Batam, bisa memasukkan barang just in time atau kapan saja ke Batam.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta, Purnomo Andiantono mengatakan, pihaknya diundang untuk ikut dalam rapat koordinasi ini oleh Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam. Ia menyambut baik kegiatan ini karena Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta selalu dikunjungi oleh para investor.
“Mereka menanyakan tentang bagaimana fasilitas di Batam ini untuk produk mereka masuk ke TLDDP. Jadi hari ini saya mendapatkan ilmu yang banyak dan terima kasih kepada Direktorat Lalu Lintas yang mengundang kami dan berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut,” katanya.
Ia menambahkan, banyak aturan-aturan baru di bea cukai, perpajakan dan sebagainya yang harus diperdalam lebih lanjut. Terutama mengenai konversi maupun non konversi untuk barang-barang yang diproduksi di Batam dan masuk ke daerah pabean Indonesia.
“Jadi terima kasih telah mengadakan acara ini, dan harapan kami kedepan lebih banyak lagi kegiatan seperti ini. Karena ini informasi iini sangat-sangat bagi investor yang akan ke Batam,” imbuhnya. (***)