Tipu Korban Hingga Rp 12 Miliar, Dit Reskrimum Polda Kepri Bekuk Pelaku di Manado

Reporter : KORANBATAM.COM 22 Jul 2020, 15:00:08 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Tipu Korban Hingga Rp 12 Miliar, Dit Reskrimum Polda Kepri Bekuk Pelaku di Manado

Keterangan Gambar : Tersangka inisial V alias K (memakai baju kaos orange) yang di bekuk jajaran tim Dit Reskrimum Polda Kepri, kasus investasi bodong penukaran mata uang Singapura. (Foto : iam)


KORANBATAM.COM, BATAM - Seorang pria warga Komplek Indah Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, berinisial V alias K di bekuk jajaran tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri ditempat pelariannya di Helios Kost, Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.

Bukan tanpa alasan pria tersebut dibekuk oleh jajaran Dit Reskrimum Polda Kepri, pria tersebut lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan para korban-korbannya, ditaksir mencapai Rp. 12.900.000.000 milyar rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H., saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (22/7/2020).

Dikatakan AKBP Priyo Prayitno selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri bahwasannya tersangka dibekuk ditempat pelariannya untuk mencoba melarikan diri setelah melakukan penipuan dan penggelapan.

“Penangkapan ini berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/65/VI/2020/Spkt-Kepri, Tanggal 26 Juni 2020. Dimana tersangka inisial V alias K yang pada saat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bekerja sebagai Kasir disalah satu Money Change di daerah Nagoya, Kota Batam,” ujar AKBP Priyo Prayitno, dalam rilis yang diterima KORANBATAM.COM.

Ketika itu, lanjut AKBP Priyo Prayitno, perbuatannya sudah mulai dicurigai oleh para korban-korbannya, V alias K melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam serta menjual rumahnya yang berada di Batam, sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya.

Selanjutnya, tim Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil melacak keberadaan tersangka. Pada Senin tanggal 13 Juli 2020, tersangka berhasil diamankan di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.

“Setelah kami tangkap, tim melakukan pemeriksaan di Polres Manado, Sulawesi Utara. Dan pada tanggal 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Mapolda Kepri, Kepulauan Riau, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri itu dalam keterangannya saat gelar Konferensi Pres di Mapolda Kepri.

Kemudian, dijelaskan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa, ada kurang lebih sekitar 11 orang yang menjadi korban. Dimana salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.

“Ada sekitar 11 orang yang menjadi korban investasi bodong atau fiktif dari ulang perbuatan tersangka dengan total uang yang telah diterima tersangka selama menjalankan aksinya sekitar 12 milyar rupiah lebih,” ucapnya.

Sementara untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, dijelaskan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H., bahwa dengan cara membujuk korbannya untuk melakukan investasi penukaran pecahan uang senilai $50 (dolar singapura) ditukar dengan uang pecahan $1.000 (dolar singapura).

Yang mana nantinya, dikatakan Wadir Reskrimum Polda Kepri, akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang $1.000 (dolar singapura) tersebut, dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap satu lembar pecahan $1.000 (dolar Singapura) berupa poin, sebanyak 20 poin atau sebesar Rp 20.000 ribu rupiah yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu kepada korbannya.

“Tersangka mengimingi korbannya yakni berupa keuntungan setiap satu lembar dolar singapura sebesar 20 ribu rupiah yang akan dibayarkan setiap hari kepada korbannya,” kata AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri dari tangan tersangka V alias K adalah beberapa unit Handphone, buku tabungan, kwitansi, uang tunai sejumlah Rp13.000.000 juta rupiah dan rekening koran atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dihimbau kepada korban lainnya, untuk bersedia menyampaikan laporan pengaduan ke Mapolda Kepri. Dan untuk saat ini, korban yang telah melapor sebanyak dua orang.

“Kepada masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) khususnya Kota Batam, untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis,” pesan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook