Tipu Warga Modus Beri Kerja di Perusahaan Batam, Wanita 26 Tahun Ditangkap

Reporter : KORANBATAM.COM 11 Apr 2023, 20:13:29 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Tipu Warga Modus Beri Kerja di Perusahaan Batam, Wanita 26 Tahun Ditangkap

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono (tiga dari kiri) didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba (paling kiri), mengintrogasi pelaku saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Barelang, Selasa (11/4/2023). /Satreskrim Polresta Barelang


KORANBATAM.COM - Seorang wanita bernama Fika Ganesa Lucia (26 tahun) ditangkap Satreskrim Polresta Barelang. Fika ditangkap karena diduga menipu salah seorang warga yang menjadi korbannya sebesar Rp5 juta, dengan iming-iming memberi pekerjaan di salah satu perusahaan di Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Tersangka ini speaknya mantap bisa meyakinkan orang. Dia menjanjikan pekerjaan di PT di Muka Kuning, tanpa melewati proses seleksi tes kepada korbannya. Untuk pekerjaan itu, para korbannya dimintai tersangka sejumlah uang. Nilainya bervariasi, per kepala diterima berkisar Rp4 juta-Rp7 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono kepada wartawan, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (11/4/2023).

Budi mengatakan, Fika merupakan warga Perumahan Prima Garden, Kecamatan Batuaji. Dia ditangkap di Jembatan 2 Barelang, Pulau Setokok, pada Jumat (17/3) lalu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korbannya. Fika diduga mendapat uang hampir Rp600 juta dari para korbannya. Polisi menduga masih ada korban lain, dikarenakan pelaku pintar berbicara dan mengelabui.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menipu sebanyak 153 orang. Sementara korban yang melapor baru 1 orang, dengan kerugian total Rp5 juta. Jadi dari pengakuannya itu, besar kemungkinan jumlah kerugian dan korbannya akan bertambah,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Barang bukti yang disita adalah rekening BCA, buku tabungan BCA milik tersangka, buku catatan/Rekap nama-nama korban yang berjumlah 63 orang dan uang sebesar Rp270 juta, IPhone 13 dan 2 HP Android serta rekapan nama-nama korban berjumlah 96 orang.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Untuk ancamannya maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook