- Dinkes-BPJS Kesehatan Batam Optimis 144 Penyakit Tuntas di FKTP
- Polisi Temukan Kendaraan Pemerintah DLH Batam Tak Memiliki Lampu Stoplamp Belakang-Sein hingga yang Pajaknya Mati
- Berkat Ramadan 2025: Harris Hotel Batam Center Siap Sajikan 50 Menu Pilihan saat Berbuka Puasa
- Undian CPF: Empat Konsumen Hoki Bawa Pulang 1 Villa dan 3 Rumah dari Central Group
- Serah Terima Jabatan Plt Direktur RSBP Batam Berjalan Khidmat
- Sari Ater Hospitality Bandung Jajaki Investasi Pariwisata di Batam
- Asep Lili Holilulloh Jabat Plt Direktur RSBP Batam, Gantikan dr Sri Rezeki Handayani
- Lazuardi Pare Jabat Ketua DPC HPI Batam periode 2025-2030, Ardiwinata: Bersiap Sambut Munas
- BP Batam Siap Sukseskan Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Keberlanjutan Ex-Officio
- Warga Anambas Antusias Ikuti Jalan Santai pada Sempena Hari Pers Nasional 2025
Tipu Warga Modus Beri Kerja di Perusahaan Batam, Wanita 26 Tahun Ditangkap

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono (tiga dari kiri) didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba (paling kiri), mengintrogasi pelaku saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Barelang, Selasa (11/4/2023). /Satreskrim Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Seorang wanita bernama Fika Ganesa Lucia (26 tahun) ditangkap Satreskrim Polresta Barelang. Fika ditangkap karena diduga menipu salah seorang warga yang menjadi korbannya sebesar Rp5 juta, dengan iming-iming memberi pekerjaan di salah satu perusahaan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Tersangka ini speaknya mantap bisa meyakinkan orang. Dia menjanjikan pekerjaan di PT di Muka Kuning, tanpa melewati proses seleksi tes kepada korbannya. Untuk pekerjaan itu, para korbannya dimintai tersangka sejumlah uang. Nilainya bervariasi, per kepala diterima berkisar Rp4 juta-Rp7 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono kepada wartawan, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (11/4/2023).
Budi mengatakan, Fika merupakan warga Perumahan Prima Garden, Kecamatan Batuaji. Dia ditangkap di Jembatan 2 Barelang, Pulau Setokok, pada Jumat (17/3) lalu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korbannya. Fika diduga mendapat uang hampir Rp600 juta dari para korbannya. Polisi menduga masih ada korban lain, dikarenakan pelaku pintar berbicara dan mengelabui.
“Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menipu sebanyak 153 orang. Sementara korban yang melapor baru 1 orang, dengan kerugian total Rp5 juta. Jadi dari pengakuannya itu, besar kemungkinan jumlah kerugian dan korbannya akan bertambah,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Barang bukti yang disita adalah rekening BCA, buku tabungan BCA milik tersangka, buku catatan/Rekap nama-nama korban yang berjumlah 63 orang dan uang sebesar Rp270 juta, IPhone 13 dan 2 HP Android serta rekapan nama-nama korban berjumlah 96 orang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Untuk ancamannya maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.
(iam)