- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Tipu-tipu Janjikan Kerja di Lobam Bintan Berujung Bui

Keterangan Gambar : Pelaku penipuan modus menjanjikan bekerja saat diperiksa penyidik Polsek Bintan Utara usia ditangkap, Jumat (12/7/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Wanita berinisial AMN warga Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban penipuan. Dia dijanjikan bisa bekerja di Perusahaan Lobam sebagai karyawan dengan syarat memberikan uang hingga jutaan rupiah.
Dalam kasus ini, satu orang berhasil dibekuk polisi. Tersangka yakni seorang laki-laki berinisial H (33 tahun) warga Tanjung Uban, Bintan Utara yang merupakan tetangga korban sendiri.
“Korban merupakan tetangga dari si pelaku sendiri. Dia mengalami kerugian sebesar Rp2 juta,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi, saat rilis kasus, Senin (15/7/2024).
Monang menjelaskan, kasus ini bermula pada 3 Juni 2024 lalu. Korban saat itu berada di warungnya dihampiri pelaku untuk menawarkan pekerjaan kepada anak perempuannya yang belum bekerja.
Korban yang terbujuk rayuan tersebut pun tertarik dan memberikan uang sesuai nominal yang disyaratkan. Akan tetapi hingga batas waktu yang ditentukan akank korban tak kunjung dipanggil bekerja.
“Di sana ada obrolan, ada penawaran untuk bekerja di perusahaan Lobam dengan syarat membayar sebesar Rp2 juta kepada si pelaku dan bekerja paling lambat tanggal 1 Juli,” ungkapnya.
Monang mengatakan berdasarkan laporan itu pihaknya kemudian melakukan upaya penyidikan dan penyelidikan. Setelah cukup bukti, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Hasil pengembangan kami, ternyata jumlah korban yang telah melaporkan sebanyak 8 orang. Sementara kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp1 hingga Rp2,3 juta,” ujar dia.
Adapun hasil dari penipuan ini, H memperoleh uang belasan juta rupiah, dan telah habis dipergunakan untuk keperluannya.
“Pelaku dapat belasan juta, buat keperluan sehari-hari (uangnya, red),” tukasnya.
Kini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah dibawa ke Polsek Bintan Utara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 65 KUHP, dan terancam penjara selama 4 tahun. (*)