Transaksi Narkoba di Hotel, Residivis dan Seorang Warga Sekupang Ditangkap BNNP Kepri

Reporter : KORANBATAM.COM 02 Jul 2020, 13:40:44 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Transaksi Narkoba di Hotel, Residivis dan Seorang Warga Sekupang Ditangkap BNNP Kepri

Keterangan Gambar : Kedua tersangka inisial B warga Bengkong seorang Residivis kasus Curanmor (dua dari kiri, baju tahanan) dan A warga Sekupang (tiga dari kiri, baju tahanan), saat di giring petugas BNNP Kepri kembali ke ruang tahan usai gelar Konferensi Pres di kantor BNNP Kepri, Jl Hang Jebat, KM 3 Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kamis (2/7/2020) pagi. (Foto : iam)


KORANBATAM.COM, BATAM - Dua orang pria berinisial B (41) warga Bengkong dan A (24) WNI warga Sekupang berhasil di ringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau. Pasalnya kedua pria tersebut memiliki Narkotika seberat 5.168 gram Sabu dan akan bertransaksi di sebuah Hotel di Kota Batam.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Brigjend Pol Richard Nainggolan didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan, saat menggelar Konferensi Pres bersama awak media di lobi depan kantor BNNP Kepri, Jl Hang Jebat, KM 3 Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kamis (2/7/2020) pagi.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Brigjend Pol Richard Nainggolan mengatakan, BNNP Kepri berhasil mengungkap satu kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau.

“Kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.168 gram dengan jumlah tersangka dua orang, satu diantaranya seorang Residivis kasus Curanmor sebagai penadah, baru satu tahun keluar,” ujar RM. Nainggolan kepada awak media, di lobi kantor BNNP Kepri saat gelar Press Release.

Dikatakannya, pada hari Senin tanggal (29/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di salah satu kamar Hotel di Batam akan terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis Sabu.

Selanjutnya, sambung Kepala BNNP Kepri, sekira pukul 17.30 WIB, petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Hotel tersebut. Dan benar petugas mendapati seorang pria berinisial B (41) warga negara Indonesia yang beralamat di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Sekira pukul 19.00 WIB (di depan lift Hotel), petugas BNNP Kepri melihat ciri-ciri orang yang dimaksud oleh sumber informasi. Pria tersebut berprofesi sebagai tukang bengkel las teralis,” ungkap Nainggolan.

Kemudian, setelah melakukan penggeledahan badan, kata RM. Nainggolan, ditemukan kunci kamar Hotel yang di pegang oleh tersangka. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut, namun tidak menemukan barang bukti Narkotika yang dicari.

“Selanjutnya petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka inisial B. Petugas menemukan seorang pria yang berinisial A (24) warga negara Indonesia yang beralamat di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, berprofesi sebagai Office Boy (OB) di salah satu Family Massage (pada saat mengecek kamar Hotel),” jelasnya.

Lanjut Nainggolan, di dapati Barang Bukti (BB) yakni satu buah tas plastik warna biru yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.168 gram yang disimpan oleh tersangka A dibawah meja Televisi.

Kemudian, tambah Nainggolan, petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapati hasil pemeriksaan urine dari tersangka A adalah negatif dan tersangka B positif Metamfetamin.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas BNNP Kepri dari tersangka keduanya yakni satu buah tas plastik warna biru yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.168, empat unit telepon genggam, dua kartu identitas (KTP) dan dua buah kunci kamar Hotel.

“Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 1.000.000 rupiah per kilogramnya untuk mengambil Sabu tersebut di Batam kemudian diserahkan kepada saudara R yang saat ini kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya.

Nainggolan menambahkan pemilik barang adalah saudara AT (DPO) yang saat ini berada di Aceh. Menurut pengakuan tersangka, ia berperan sebagai kurir dan baru pertama kali melakukan pengiriman.

Sementara itu, kata Nainggolan, tersangka B merupakan seorang Residivis kasus Curanmor (penadah). Dan rencananya barang haram tersebut akan dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh saudara R (DPO) pada hari Selasa tanggal (30/6/2020).

“Dari hasil pengungkapan ini, telah menyelamatkan lebih kurang 5.168 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkotika. Dan dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka B positif methamphetamine dan tersangka A hasilnya negatif,” ujarnya.

Atas perbuatan keduanya, tersangka dikenakan Pasal pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook