- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Truk Pengangkut Alat Berat Tanpa Pengawalan Langsung Ditindak

Keterangan Gambar : Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani (paling kanan) didamping Wakasatlantas, AKP Cut Amelia Putri (tiga dari kanan) dan beberapa anggota personel Sat Lantas terlihat sedang memberi teguran tegas berupa tilang kepada pengemudi mobil Kontainer (paling kiri) karena membawa alat berat tanpa ada pengawalan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kompol Yunita Stevani, Sik, Msi didamping Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasatlantas), AKP Cut Amelia Putri, Sik dan beberapa anggota personel Sat Lantas melakukan penindakan tegas berupa tilang kepada pengemudi Truk (Lori) dan mobil Kontainer gandeng bernomor polisi (Nopol) BP 9282 ZE yang membawa alat berat tanpa ada pengawalan oleh pihak kepolisian.
“Hari ini saya didampingi Wakasatlantas dan anggota Satlantas Polresta Barelang melakukan penindakan langsung terhadap kendaraan truk (lori) serta trailer yang bermuatan lebih dan adanya tanpa pengawalan, saat melintas di Simpang Frengki tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Batam Centre, Kota Batam,” kata Kompol Yunita Stevani, Selasa (29/12/2020) siang.
Menurut Kasat Lantas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, bukan tanpa alasan pihaknya memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada pengemudi tersebut, di samping dapat membahayakan bagi pengendara lainnya, kendaraan tersebut juga dapat menimbulkan kemacetan arus lalu lintas apabila beroperasi pada saat jam padat kendaraan di jalan raya.
Keterangan gambar : Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani (tengah) didamping Wakasatlantas, AKP Cut Amelia Putri (paling kiri) saat memberhentikan pengemudi mobil Kontainer gandeng yang membawa alat berat tanpa ada pengawalan oleh pihak kepolisian. (Foto : istimewa)
“Kami (Satlantas Polresta Barelang) juga menindak kendaraan yang bermuatan pasir tanpa penutup karena dapat membahayakan bagi pengendara lainnya saat melintas,” ujarnya.
Atas penindakan tersebut, ia berharap dapat membuat efek jera bagi pelanggar dan juga bagi pengemudi-pengemudi lainnya yang bawa alat berat saat akan melintasi jalan raya tanpa adanya pengawalan dari pihak kepolisian.
(ilham)