- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
- Kukuhkan Paskibraka Anambas, Bupati Aneng Minta Pemuda Jadi Garda Depan Bangsa
Truk Pengangkut Alat Berat Tanpa Pengawalan Langsung Ditindak

Keterangan Gambar : Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani (paling kanan) didamping Wakasatlantas, AKP Cut Amelia Putri (tiga dari kanan) dan beberapa anggota personel Sat Lantas terlihat sedang memberi teguran tegas berupa tilang kepada pengemudi mobil Kontainer (paling kiri) karena membawa alat berat tanpa ada pengawalan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kompol Yunita Stevani, Sik, Msi didamping Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasatlantas), AKP Cut Amelia Putri, Sik dan beberapa anggota personel Sat Lantas melakukan penindakan tegas berupa tilang kepada pengemudi Truk (Lori) dan mobil Kontainer gandeng bernomor polisi (Nopol) BP 9282 ZE yang membawa alat berat tanpa ada pengawalan oleh pihak kepolisian.
“Hari ini saya didampingi Wakasatlantas dan anggota Satlantas Polresta Barelang melakukan penindakan langsung terhadap kendaraan truk (lori) serta trailer yang bermuatan lebih dan adanya tanpa pengawalan, saat melintas di Simpang Frengki tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Batam Centre, Kota Batam,” kata Kompol Yunita Stevani, Selasa (29/12/2020) siang.
Menurut Kasat Lantas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, bukan tanpa alasan pihaknya memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada pengemudi tersebut, di samping dapat membahayakan bagi pengendara lainnya, kendaraan tersebut juga dapat menimbulkan kemacetan arus lalu lintas apabila beroperasi pada saat jam padat kendaraan di jalan raya.
Keterangan gambar : Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani (tengah) didamping Wakasatlantas, AKP Cut Amelia Putri (paling kiri) saat memberhentikan pengemudi mobil Kontainer gandeng yang membawa alat berat tanpa ada pengawalan oleh pihak kepolisian. (Foto : istimewa)
“Kami (Satlantas Polresta Barelang) juga menindak kendaraan yang bermuatan pasir tanpa penutup karena dapat membahayakan bagi pengendara lainnya saat melintas,” ujarnya.
Atas penindakan tersebut, ia berharap dapat membuat efek jera bagi pelanggar dan juga bagi pengemudi-pengemudi lainnya yang bawa alat berat saat akan melintasi jalan raya tanpa adanya pengawalan dari pihak kepolisian.
(ilham)