- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
Tujuh Pemetik dan Satu Penadah Curian di Batam Digaruk, Tujuh Motor Jadi Barang Bukti

Keterangan Gambar : Para pelaku Curanmor dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Selasa (25/10/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap 8 pelaku pencurian sepeda motor dengan berbagai modus di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong. Sebanyak 7 unit sepeda motor disita.
Dari 8 orang tersangka itu, 1 orang di antaranya merupakan pelaku yang menerima barang curian atau penadah.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis menjelaskan kasus tersebut dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7 unit sepeda motor.
“Ada sebanyak 7 unit sepeda motor sebagai barang bukti utama (6 di antaranya motor korban), 1 motor merupakan alat yang digunakan pelaku yang berhasil diamankan dari masing-masing TKP,” ujar Mardalis didampingi Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian dan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tigor Sidabariba, Selasa (25/10/2022).
Disampaikan Kapolsek, kedelapan pelaku yang diamankan itu berinisial AD (20 tahun), RP (24 tahun), YBS (17 tahun), ATRG (18 tahun), PHM (19 tahun), DP (17 tahun), AF (19 tahun), dan TB sebagai penadah (27 tahun).
“Pelaku pertama yang kami amankan adalah YBS. Dia ditangkap di parkiran Pacific Palace hotel Batam, Batuampar pada Jumat (14/10/2022) malam. Nah dari keterangannya lah kita berhasil mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya berdasarkan laporan yang masuk,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka masing-masing dijerat pasal di antaranya untuk pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kemudian untuk pelaku pertolongan jahat atau penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 dengan ancaman hukum penjara 4 tahun.
(iam)







.gif)






















