- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
Usai 8 Kali Beraksi di Kota Batam, MP Maling HP ini Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : MP (38) diamankan polisi. /Ilham
KORANBATAM.COM - Polisi mengamankan MP (38), spesialis memaling ponsel. Ia diamankan setelah berhasil beraksi di delapan lokasi di Batam.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia, Selasa (16/2/2021), mengatakan pelaku ditangkap di Kavling Bukit Melati, Kecamatan Sagulung, Batam, saat berada di salah satu warung sekitar Putri Tujuh, Batuaji, Senin (15/2/2021).
Penangkapan itu berawal dari laporan korban, MY, pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia mengungkapkan, kronologis saat korban MY meletakkan ponsel miliknya di ruang tamu. Kemudian, lanjutnya, suami korban melihat ada seseorang yang masuk ke dalam rumahnya dan suami korban sempat teriak karena ada orang yang tidak ia kenal. Dengan kondisi itu, pelaku langsung kabur. Namun, sudah berhasil membawa ponsel curian.
Menerima laporan tersebut korban, tim Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Riffi Hamdani Sihotang, mendatangi TKP serta mendapati petunjuk berdasarkan analisa. Setelah dilakukan beberapa rangkaian lidik, diketahui salah satu ciri-ciri pelaku.
Selanjutnya Opsnal Polsek Sagulung melakukan penangkapan terhadap pelaku, MP, yang saat itu sedang makan di warung daerah Putri Tujuh, Batuaji.
“Atas kejadian tersebut, korban MY mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta dari barang-barang berupa empat unit ponsel dengan merek Realmi 5, Infinix Hot 10, Samsung Galaxy A10, dan Xiomi X4,” katanya.
Dari pengembangan kasus, didapati pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian serupa. TKP di Sagulung sebanyak satu kali, Batu Ampar tujuh kali. Pelaku sudah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Sagulung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP Realmi TKP di Sagulung, satu unit HP Samsung TKP di Batuampar, satu unit HP Sugar TKP Batu Ampar, satu unit HP Oppo TKP Batuampar, satu unit HP Vivo TKP di Batuampar dan rekaman kamera pengintai (Closed Circuit Television/CCTv) saat pelaku beraksi,” katanya mengakhiri.
(ilham)







.gif)






















