- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Usai Perumahan Cipta Permata Kini di Kompleks Ruko Green Town Bengkong, Bayi Perempuan Tak Berdosa Ditemukan Dalam Tong Sampah

Keterangan Gambar : Kanit Intelkam Polsek Bengkong, Aipda Rudy Gustian (kanan), tengah berbincang kepada salah satu perawat di Puskesmas Tanjung Buntung, saat membawa bayi perempuan usai ditemukan, Minggu (25/9/2022) malam. /Unit Intelkam Bengkong untuk KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Usai pengungkapan kasus pembuangan bayi dalam karung beras yang dibuang di tempat sampah tepatnya di semak-semak depan Perumahan Cipta Permata, Blok A Nomor 03, RT 003/RW 020, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong tiga pekan lalu, kali ini Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong kembali dihadapkan hal serupa.
Pada Minggu malam, 25 September 2022, sekira pukul 18.30 WIB, ditemukan bayi perempuan yang memiliki panjang 50 centimeter (cm) dan berat 3,3 kilogram (kg) oleh salah seorang driver online (ojol) Maxim bernama Barita Napitu (49 tahun) saat sedang menjemput penumpangnya.
Ketika itu, Barita mendengar tangisan bayi dari dalam tong sampah yang berada di Gereja GTDI, tepatnya Kompleks Ruko Green Town, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Batam.
Keterangan gambar: Bayi perempuan ditemukan di dalam tong sampah di Gereja GTDI, Kompleks Ruko Green Town, Bengkong Laut, Bengkong, Batam, Minggu (25/9/2022) malam. /Reskrim Bengkong untuk KORANBATAM.COM
Atas penemuan ini, dirinya kemudian melaporkan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat hingga diteruskan ke pihak kepolisian.
Usai mendapat laporan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong langsung mendatangi tempat penemuan bayi mungil tersebut guna mengamankan dan melakukan penyelidikan.
Saat di konfirmasi KORANBATAM.COM,
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan mencari pembuang bayi tersebut.
“Saya minta kepada orang tua yang telah membuang bayi tersebut, agar segera melaporkan diri ke Polsek Bengkong sebelum kami menemukan sendiri karena anggota kami sedang melakukan penyelidikan,” ujar Mardalis melalui pesan WhatsApp.
Pria lulusan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Angkatan 2001 atau Ershi ini berharap kepada masyarakat, terkhusus kepada para perempuan yang dalam kondisi hamil tanpa suami agar segera melapor ke pihak kepolisian. Sehingga mendapatkan solusi terbaik atas masalah yang dihadapi.
Selain itu, pria yang juga Tamatan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 45 tahun 2016 ini berpesan agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena akan mendapat hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
“Saya berpesan (perempuan yang hamil tanpa ada suami), agar melapor kepada kami di Polsek Bengkong. kami akan memberikan solusi atas masalah yang dihadapi, Jangan sekali-kali melakukan perbuatan melawan hukum karena membuang bayi yang dilahirkan adalah perbuatan melawan hukum dan bisa dipidanakan,” tegasnya.
Perlu diketahui, bayi ini diduga baru dilahirkan dari waktu saat ditemukan, melihat bekas darah persalinan yang baru mengering dan tali pusat terlilit di badan bayi.
Sementara, saat ditemukan kondisi bayi hidup dan sehat dengan posisi telentang dalam tong sampah ditutupi selebaran kertas koran.
(iam)