Walpri Gubernur Kepri Terlibat Narkotika 6,7 Kg, Begini Keterangan Polisi
Terancam Dipecat dan Dipidanakan

Reporter : KORANBATAM.COM 02 Feb 2022, 18:10:47 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Walpri Gubernur Kepri Terlibat Narkotika 6,7 Kg, Begini Keterangan Polisi

Keterangan Gambar : Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S (kiri), dan Paur 1 Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Zia Ul Hak (kanan), menunjukkan foto barang bukti narkotika sabu. /iam/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memaparkan kronologi penangkapan oknum Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, yang terlibat atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt S, didampingi Perwira Urusan (Paur) 1 Sub Bidang (Subbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bid Humas Polda Kepri, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Zia Ul Hak, saat menggelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri), Rabu (2/2/2022).

Kombes Pol Harry mengatakan, penangkapan terhadap Walpri Gubernur Ansar Ahmad itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa, pada Sabtu (22/1/2022), akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

Adapun penangkapan awal yang dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang ialah terhadap seorang laki-laki berinisial M di rumahnya di kawasan Kabupaten Bintan, pada pada Sabtu (22/1/2022).

“Tersangka pertama ialah M, yang berprofesi sebagai sekuriti. Dari tangan M ini, tim Satresnarkoba Tanjungpinang mendapatkan sabu dua paket seberat 1,6 kilogram (kg),” kata Harry.

Harry melanjutkan, kemudian tim penyidik melakukan pengembangan di lapangan, dan didapatkan informasi bahwa, sebelumnya M sempat mengajak ARG (32) yaitu oknum Walpri Gubernur Kepri yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Polda Kepri untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai resort Club Med Bintan.

“M dan ARG sempat mengambil barang bukti di kawasan pantai resort dengan menggunakan kendaraan milik oknum ARG. Kemudian keduanya menuju kediaman tersangka ketiga berinisial DTP, di Tanjungpinang,” ujarnya.

Pada Senin (24/1/2022) malam, ARG berhasil ditangkap tim penyidik Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Selanjutnya, polisi juga mengamankan DTP beserta barang bukti sabu seberat 5,1 kg.

“Jadi total secara keseluruhan seberat 6,7 kg. Ketiga tersangka sedang dilakukan pemeriksaan maraton untuk mempercepat pemberkasan, dan penyidik saat ini sedang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.

Informasi yang diterima, oknum polisi berinisial ARG sudah menjadi pengawal Gubernur sejak tiga bulan terakhir. Saat diamankan, pelaku sedang tidak berdinas mengawal Gubernur Ansar Ahmad.

“Anggota Polri (ARG), yang bersangkutan 3 bulan jadi Walpri. Saat diamankan, sedang tidak melaksanakan tugas sebagai Walpri. Tugas Walpri ini berdinas ada waktunya, sehingga tidak setiap hari melaksanakan tugas,” imbuhnya.

Polda Kepri saat ini sedang melakukan pengembangan terkait asal muasal barang haram tersebut dan mendalami motif para tersangka dalam keterlibatan temuan narkotika jenis sabu tersebut.

“Saat ini kami (Polda Kepri) masih mendalami motif dan asal usul barang dari masing-masing tersangka (dalam pengembangan penyidikan),” ujarnya.

Kabid Humas Polda Kepri,bKombes Pol Harry Goldenhardt, menegaskan bahwa, anggota Polri daerah Polda Kepri yang terlibat langsung atas kepemilikan 6,7 kg sabu terancam dipidanakan dan dipecat.

“Yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial ARG ini merupakan tindakan tercela,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Juncto (Jo) Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook