- Direktur RSBP Batam Terima Kunjungan Wakapuskes TNI
- Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam 2 Jam
- Korsel Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp5 Triliun Lebih
- Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon
- BP Batam dan PT Impian Anak Indonesia Teken Nota Kesepahaman
- Perjanjian Kerjasama BP Batam-Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
Warga Bintan Utara Tolak RUU KUHAP, Kritik Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan
Dinilai Berpotensi Terjadinya Abuse Of Power

Keterangan Gambar : ilustrasi. /1st
KORANBATAM.COM - Rencana revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk warga Bintan Utara, Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Gani Rizalni.
Ia dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap RUU tersebut, terlebih terkait asas Dominus Litis yang diusulkan oleh jaksa.
Menurut Gani, kewenangan penyidikan yang selama ini berada di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah berjalan dengan baik dan tidak perlu diubah.
Ia menilai bahwa campur tangan jaksa dalam penyidikan justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dan mengganggu sistem peradilan pidana yang sudah ada.
“Asas dominus litis ini justru bisa melemahkan sistem penyidikan yang sudah berjalan dengan baik di bawah Polri. Jaksa seharusnya tetap fokus pada tugas penuntutan, bukan mengambil alih kewenangan penyidik,” ucapnya, Minggu (9/2/2025).
Gani berharap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan kembali pasal-pasal dalam RUU KUHAP, agar tidak mengganggu keseimbangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Perlu diketahui, Dominus Litis sendiri adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.
(red)