Warga Kepri Diminta Ikuti Anjuran WHO Cegah Covid-19
Kabid Humas Polda Kepri: Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi

Reporter : KORANBATAM.COM 28 Mar 2020, 22:26:00 WIB BATAM
Warga Kepri Diminta Ikuti Anjuran WHO Cegah Covid-19

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Foto : KORANBATAM.COM/1st)


KORANBATAM.COM, Batam – Meningkatnya jumlah penyebaran Covid-19 di Indonesia tanpa terkecuali di Provinsi Kepulauan Riau, untuk itu kembali dihimbau kepada masyarakat untuk mematuhi anjuran World Health Organization (WHO), himbauan Pemerintah Republik Indonesia dan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis tentang antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt pada Sabtu (28/3/2020), bahwasannya Polda Kepri dalam mengimplementasikan Maklumat Kapolri telah melaksanakan Operasi Kemanusiaan Aman Nusa II Seligi 2020,  dalam rangka mencegah, antisipasi, dan menanggulangi penyebaran Covid-19. operasi yang dimulai sejak pada tanggal 19 Maret yang lalu dan akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

"Kita telah melakukan upaya himbauan kepada masyarakat untuk tetap dirumah, dan upaya pencegahan dengan cara penyemprotan disinfektan ditempat-tempat pelayanan Publik, tempat ibadah, Sekolah dan sebagainya. Tim medis Polda Kepri juga selalu melakukan trace bersama dengan dinas kesehatan terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan tujuan untuk melindungi masyarakat," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt, Sabtu (28/3/2020).

Dikatakannya, dikeluarkannya Maklumat Kapolri merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat terkait situasi yang berkembang serta mengamankan kebijakan pemerintah terkait dengan anjuran WHO tentang Physical Distancing, dan Bapak Kapolri telah menyampaikan bahwa "Keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto".

"Upaya terakhir yang dilakukan oleh Polda Kepri dan jajaran adalah dalam bidang penegakkan hukum, ancaman hukum pidana atau denda bagi orang yang melanggar ketentuan menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 pasal 14 tentang wabah penyakit menular, Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal-pasal didalam KUHP yaitu pasal 212, pasal 214, Pasal 216 ayat (1) serta pasal 218," tutup Kabidhumas Polda Kepri. (iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook