- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Warga KM 6 Tanjungpinang Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Barang bukti yang diamankan polisi. (insert) pelaku J.
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus J, di Jalan Kijang Lama, Nomor 11, RT 2/RW 3 kilometer (km) 6, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Provinsi Kepulauan Riau. Pria tersebut memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 3,93 gram (gr).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP Ronny B, mengatakan penangkapan ini bermula setelah dilakukan penangkapan terhadap terhadap seorang pria di Wisma Pesona km 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Provinsi Kepulauan Riau, bernama inisial AT dengan barang bukti (BB) sabu seberat 0,11 gram.
“Penangkapan terhadap pelaku bernama J ini, setelah anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap seorang laki-laki bernama AT di Wisma Pesona Tanjungpinang Timur. BB yang berhasil kami sita (dari tangan AT) yakni dua paket sabu yang dibungkus plastik bening yang diakuinya di dapat dari seorang laki-laki bernama J, warga km 6 Kota Tanjungpinang,” ujar AKP Ronny, Selasa (16/3/2021).
Atas informasi tersebut, lanjut Ronny, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.
“Kami mengamankan laki-laki yang diketahui bernama J. Bersama Ketua Rukun Tetangga (RT), kita lakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan beberapa bukti yakni berupa satu jaket (digantung di lemari) yang di dalam sakunya ada satu kotak rokok merek Sampoerna menthol berisikan enam paket diduga sabu,” jelasnya.
Adapun barang bukti lain yang ditemukan petugas kepolisian Polres Tanjungpinang ialah satu macis gas, satu timbangan digital, satu botol plastik berisikan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang sempat dibuang dan satu unit telepon genggam (HP).
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap J, pria itu positif menggunakan Narkotika.
“Setelah kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, kita lakukan pemeriksaan tes urine. Hasilnya positif narkoba, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun kurungan.
(ilham)