- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Wartawan Online di Batam Diduga Diintimidasi Oknum Satpam

Keterangan Gambar : Pertemuan sejumlah pengurus dan anggota FKWI Provinsi Kepri di kawasan Rusunawa Pemko Muka Kuning, Jumat (22/7/2022) malam. /FKWI Kepri
KORANBATAM.COM - Salah seorang wartawan media online di Batam diduga diintimidasi oleh oknum satuan pengamanan (Satpam) atau sekuriti di bilangan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Batam, pada Jumat malam, 22 Juli 2022, sekira pukul 19.00 WIB.
Informasi yang diterima, kejadian berawal saat wartawan ini sedang menjalankan tugas kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan informasi (6M) baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Ketika itu, HYK atau akrab disapa H (wartawan yang menjadi korban) tengah mengambil dokumentasi di salah satu usaha diduga menjadi tempat judi online sekira pukul 16.30 WIB, sebagai pelengkap beritanya yang akan dimuat di media tempat ia bekerja sesuai informasi yang didapat dan diperoleh.
H didampingi rekan sejawatnya, menuju lokasi kegiatan server atau operator judi online slot di Komplek Gading Mas, Sungai Panas, Batam untuk mengambil gambar.
H bersama rekannya dihampiri pria berperawakan kulit hitam dan tegap dan menanyakan perihal aktivitas yang dilakukannya.
“Kalian ngapain foto-foto?, Kenapa kalian foto saya,” ujar H, ketika menirukan gaya bicara saat kejadian yang dialaminya.
“Kami wartawan bang, kami ambil foto sebagai bahan berita kami. Dan kami bukan mengambil foto abang, tapi ambil foto lokasi,” sambungnya.
Setelah terjadi perdebatan, H dan rekannya kemudian meninggalkan lokasi. Namun, persoalan tersebut berlanjut ketika H selesai makan malam tidak jauh dari lokasi kejadian.
H dihadang lima pria berpostur tegap saat melintasi Jalan Yos Sudarso, persisnya di depan Hotel Grand View 99, Komplek Gading Mas, Blok D Nomor 9, Sungai Panas.
Kelima pria ini kemudian memarahi H dengan kata-kata kasar, walaupun H sudah menjelaskan kepada mereka. Bahkan, kartu pers milik H juga diminta dan ditahan.
Tak berselang lama, rekan H yang akan makan malam di lokasi tersebut melihat keributan yang menimpa H, lantas kartu pers H dikembalikan.
Atas peristiwa ini, Pembina Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Musrin S.H.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS, yang juga berprofesi sebagai Advocate-Lawyer & Mediator, langsung mengadakan pertemuan mendadak dengan agenda pembahasan permasalahan yang di alami wartawan tersebut.
Musrin mengatakan, FKWI akan melakukan audiensi kepada Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto dan menyurati perusahaan tersebut.
“Ada langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum melakukan laporan intimidasi terhadap wartawan. Pertama, kita akan melakukan audiensi ke Kapolresta Barelang terkait masalah ini, selanjutnya kita akan menyurati perusahaan atau sekuriti tersebut,” ujar Musrin, ketika menggelar pertemuan dengan sejumlah pengurus dan anggota FKWI Provinsi Kepri di kawasan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Pemerintah Kota (Pemko) Muka Kuning, Jumat malam.
Ia juga mengatakan, terkait pemberitaan tersebut masih dalam dugaan dan belum pasti adanya. Namun, untuk memastikan hal itu, tentu wartawan harus menggali lebih dalam lagi guna mendapatkan informasi yang valid atau jelas. Disayangkan, dalam perjalanannya, investigasi itu terhambat oleh petugas keamanan di wilayah tersebut.
“Kita akan coba mendudukkan kembali antara kedua belah pihak ini, terkait dugaan intimidasi kepada teman kita. Untuk selanjutnya, kita lihat saja bagaimana teknisnya nanti di perjalanan proses ini,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Umum (Ketum) FKWI Provinsi Kepri, Indra Dinan sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi tersebut.
Indra mengatakan, wartawan menjalankan profesi sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam menulis berita, menganalisa, memeriksa kebenaran informasi dan wawancara kepada narasumber.
“Itu adalah tugas wartawan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sangat kita sayangkan atas kejadian ini, apalagi menimpa anggota kami yang tergabung di FKWI Provinsi Kepri. Tentu hal seperti ini mengekang kebebasan pers dalam mencari berita untuk menyampaikan ke publik atau masyarakat. Nah, terjadinya tekanan atau intimidasi seperti ini sudah perbuatan melawan hukum, dan ini jelas diatur serta ada sanksinya silahkan baca UU 40 tahun 1999 di Pasal 18,” ungkap Indra.
Indra melanjutkan, pihaknya tidak akan tinggal diam. FKWI akan mengambil langkah-langkah dan berharap penegak hukum segera mengambil langkah.
“Kami (FKWI) tidak akan diam. Saya harap penegak hukum Polresta (Kepolisian Resor Kota) Barelang ataupun Polda (Kepolisian Daerah) Kepri mengindahkan kejadian ini. Kami juga akan berkordinasi dengan Kapolresta Barelang dan akan mengirim surat,” ujarnya.
Kejadian ini ditanggapi Managemen atau Pimpinan media H bernaung. Pihaknya akan melakukan langkah dan upaya lainnya karena sudah menjadi tanggung jawab perusahaan terkait tugas wartawannya di lapangan, baik itu keredaksian ataupun keselamatan wartawan medianya.
(red)