- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
WNA Malaysia Diamankan Karena Lakukan Rekrut Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat menunjukkan tersangka Pengrekruitmen Pekerja Migran Indonesia melalui media sosial yaitu (PR) alias (M), didampingi DirReskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha saat gelar Konferensi Pres di Aula Pendopo Mapolda Kepri. (Foto : iam)
KORANBATAM.COM, Batam - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri pada hari Rabu (22/01/2020) kemarin, berhasil mengamankan seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial (PR) alias (M).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan dari hasil penyelidikan yang oleh Tim Teknis Direktorat Kriminal Umum, yang bersangkutan diamankan karena melakukan Pengrekruitmen Pegawai Migran Indonesia melalui media sosial.
"Artinya yang bersangkutan ini, tidak memiliki ijin terkait dengan kegiatan Rekruitmen Pekerja Migran Indonesia (PMI)," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt kepada KORANBATAM.COM saat gelar Konferensi Pres di Aula Pendopo Mapolda Kepri, Jumat (24/01/2020) sekitar pukul 14.35 siang.
Harry menambahkan, adapun korban yang berhasil diselamatkan oleh Tim, yaitu dua orang wanita yakni berinisial (N) beralamat di Nagoya dan (P) yang beralamat di Nongsa.
"Bersamaan dengan diamankannya tersangka, didapatkan beberapa barang bukti yakni satu buah Paspor atas nama tersangka, kemudian dua Paspor atas nama korban, sudah ada tiga lembar tiket dari Batam tujuan Situlang Laut, tiga lembar Boarding pass kapal tujuan Batam-Situlang Laut, serta satu unit Handphone milik tersangka merek iPhone," kata Harry.
Harry menjelaskan, modus dari tersangka adalah menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga melalui media sosial untuk dipekerjakan di Malaysia.
"Jadi jelas, bahwa tersangka ini tidak memiliki perijinan sebagaimana yang dimaksud didalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, bahwa dalam hal Rekrutmen Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus berbadan hukum," tegas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
"Sementara yang bersangkutan mengrekrut melalui media sosial, sehingga jelas sekali bahwa tidak ada perlindungan terhadap Pekerja Migran kita apabila ini sampai dibawa oleh yang bersangkutan," sambungnya.
Kemudian terhadap tersangka (PR), dikenakan pasal 81 dan 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
"Tersangka kita jerat dengan pasal diatas, untuk ancaman hukuman 10 Tahun penjara atau Denda paling banyak Rp15 milyar," pungkas Harry. (iam)







.gif)






















