- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
WNA Malaysia Diamankan Karena Lakukan Rekrut Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat menunjukkan tersangka Pengrekruitmen Pekerja Migran Indonesia melalui media sosial yaitu (PR) alias (M), didampingi DirReskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha saat gelar Konferensi Pres di Aula Pendopo Mapolda Kepri. (Foto : iam)
KORANBATAM.COM, Batam - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri pada hari Rabu (22/01/2020) kemarin, berhasil mengamankan seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial (PR) alias (M).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan dari hasil penyelidikan yang oleh Tim Teknis Direktorat Kriminal Umum, yang bersangkutan diamankan karena melakukan Pengrekruitmen Pegawai Migran Indonesia melalui media sosial.
"Artinya yang bersangkutan ini, tidak memiliki ijin terkait dengan kegiatan Rekruitmen Pekerja Migran Indonesia (PMI)," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt kepada KORANBATAM.COM saat gelar Konferensi Pres di Aula Pendopo Mapolda Kepri, Jumat (24/01/2020) sekitar pukul 14.35 siang.
Harry menambahkan, adapun korban yang berhasil diselamatkan oleh Tim, yaitu dua orang wanita yakni berinisial (N) beralamat di Nagoya dan (P) yang beralamat di Nongsa.
"Bersamaan dengan diamankannya tersangka, didapatkan beberapa barang bukti yakni satu buah Paspor atas nama tersangka, kemudian dua Paspor atas nama korban, sudah ada tiga lembar tiket dari Batam tujuan Situlang Laut, tiga lembar Boarding pass kapal tujuan Batam-Situlang Laut, serta satu unit Handphone milik tersangka merek iPhone," kata Harry.
Harry menjelaskan, modus dari tersangka adalah menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga melalui media sosial untuk dipekerjakan di Malaysia.
"Jadi jelas, bahwa tersangka ini tidak memiliki perijinan sebagaimana yang dimaksud didalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, bahwa dalam hal Rekrutmen Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus berbadan hukum," tegas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
"Sementara yang bersangkutan mengrekrut melalui media sosial, sehingga jelas sekali bahwa tidak ada perlindungan terhadap Pekerja Migran kita apabila ini sampai dibawa oleh yang bersangkutan," sambungnya.
Kemudian terhadap tersangka (PR), dikenakan pasal 81 dan 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
"Tersangka kita jerat dengan pasal diatas, untuk ancaman hukuman 10 Tahun penjara atau Denda paling banyak Rp15 milyar," pungkas Harry. (iam)