- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Wow, Petugas Temukan 64 Warga Tiban Tak Pakai Masker
Razia Prokes Covid-19 Mandiri

Keterangan Gambar : Petugas saat mendata pelanggar prokes di wilayah Tiban Center, Sekupang, Batam, Senin (5/7/2021). Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Sebanyak 64 warga Tiban Center, Sekupang, Batam, terjaring razia protokol kesehatan oleh petugas gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Semua pelanggar langsung ditindak akibat tidak memakai masker.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Batam, Salim, melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol-PP Batam, Imam Thohari, mengatakan, untuk hari ini tim yang terdiri dari Satpol-PP Kota Batam, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Hang Nadim, Komando Distrik Militer (Kodim) 0316/Batam, Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus (RK) 136/Tuah Sakti (TS), Batalion Infanteri (Yonif) Marinir 10/Satria Bhumi Yudha (SBY), Detasemen Polisi Militer (Denpom), dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, diterjunkan ke lokasi Kawasan Pasar Tiban Center, Kecamatan Sekupang, Batam.
“Giat hari ini kita laksanakan yang kedua kalinya, setelah diberlakukannya jam operasional malam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro,” kata Imam Thohari usai gelar apel gabungan di Kantor Walikota Batam, Batam Center, Senin (5/7/2021).
Untuk sasarannya, lanjut Imam, pihaknya menyisiri satu titik saja yakni di Kawasan Tiban Center, tepatnya di Kompleks Rumah Toko (Ruko) Pasar Tiban Center. Hasilnya, petugas mendapati 64 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.
“Titik kita hari ini di Tiban Center (angkringan), total 64 orang yang terjaring razia. Kegiatan hari ini khusus yang Prokes mandiri (perorangan), yang tidak memakai masker. Di lokasi, banyak kita temukan masyarakat yang tidak memakai masker. Kita juga memberikan edukasi dan sanksi sosial berupa hukuman push-up kepada pelanggar prokes agar ke depan protokol kesehatan lebih dipatuhi dan ditaati lagi,” jelasnya.
Disampaikan Imam bahwasanya apabila didapati kembali melanggar prokes, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas berupa denda dan kegiatan tersebut akan rutin digelar setiap harinya di lokasi titik-titik yang berbeda di wilayah Batam.
“Kepada pelanggar yang melanggar prokes, apabila kedapatan dua atau tiga kali melanggar prokes Covid-19, akan dilakukan denda (setelah tiga kali proses). Ini rutin digelar, untuk jadwalnya nanti berubah-ubah, ada yang malam, sore, dan pagi, setiap hari,” jelasnya.
Keterangan gambar: Petugas menghukum push-up warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat razia Prokes Covid-19 di wilayah Tiban Center, Sekupang, Batam, Senin (5/7/2021). Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
“Mereka (pelanggar prokes) yang sudah tiga kali mengulangi, kita denda. Ada beberapa juga yang kena denda dan mereka setor ke kas daerah. Dendanya sendiri bervariasi, ada yang sampai 1 juta, tergantung tingkat pelanggarannya,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Satpol-PP Kota Batam mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga dan mematuhi protokol kesehatan.
“Saya mohon kepada masyarakat khususnya di Kota Batam ini, karena tingkat terpapar Covid-19 tinggi, tolong sama-sama kita menjaga protokoler kesehatan Covid-19. Dan, seluruh para pengusaha serta pelaku kuliner, tolong patuhi peraturan pemerintah daerah (Pemda), saat ini untuk menerapkan jam malam hingga jam 20.00 WIB. Apabila pas razia kita dapat masih buka, akan kita tutup,” pungkasnya.
(iam)