- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Wujud Transparan Pemerintah, Jefridin Dukung Inovasi Semenanjung Batam

Keterangan Gambar : Rapat sosialisasi penggunaan Semenanjung Batam di Kantor Walikota Batam, Rabu (6/10/2022). /Pemko Batam
KORANBATAM.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mendukung pengunaan sistem evaluasi, monitoring perencanaan dan kinerja pembangunan Pemerintah Kota Batam atau Semenanjung Batam di Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Hal itu disampaikan Jefridin saat rapat sosialisasi penggunaan Semenanjung Batam di ruang rapat Hangnadim, lantai IV, Kantor Walikota Batam, Rabu (6/10/2022).
Jefridin mengatakan, Semenanjung Batam merupakan implementasi dari proyek perubahan Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbang) Batam pada pelatihan kepemimpinan Nasional dengan modul yang dikembangkannya adalah Elektronik-Dokumen Pelaksanaan Anggaran (e-DPA), Elektronik-Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (e-SAKIP) dan log frame.
“Untuk penggunaannya sudah diterbitkan melalui Peraturan Walikota (Perwako) Batam di Nomor 174 tahun 2022,” sebutnya.
Jefridin juga menjelaskan, Semenanjung Batam dibuat untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengukuran kinerja perencanaan dan pelaporan kinerja Pemko Batam. Maka perlu dilakukan pengendalian dokumen perencanaan, monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan.
Hal ini, kata dia, berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2016 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
“Dengan penggunaan sistem ini saya berharap, perangkat daerah dapat memanfaatkan sebagai dasar dalam penyusunan kinerja serta alat kontrol dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Kemudian untuk pelaksanaannya, masih kata Jefridin, perlu dukungan dari seluruh perangkat daerah untuk memasukkan data Perencanaan Rencana Strategis (Restra) tahun 2021 sampai dengan 2026 dan Rencana Kerja (Renja) tahun 2022.
Sehingga, lanjutnya, data tersebut dapat dimanfaatkan untuk ketiga modul tersebut yang nantinya akan diintegrasikan dengan e-government-emonev dan e-government-Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP) dan satu data kota Batam yang dibangun dengan portal tersendiri.
Selanjutnya hanya akan dilakukan satu kali penginputan untuk dimanfaatkan dalam proses pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemko Batam.
“Untuk sistem ini pemanfaatan efektif digunakan pada tahun 2023,” katanya.
Semenanjung Batam, kata dia, nantinya dapat diakses langsung oleh masyarakat sebagai bentuk pengawasan masyarakat kepada Pemko Batam dalam melaksanakan kebijakan perencanaan pembangunan, yang efektif.
“Semoga kehadiran Semenanjung Batam dapat di implementasikan dengan baik, sehingga dapat memberikan solusi dalam mewujudkan perencanaan yang selaras, terintegrasi dan mendukung visi Batam,” tutupnya. (***)