- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
- Atensi Mensos RI, Tim Direktorat Anak Kunjungi Polsek Bengkong
15 April Mendatang, BP Batam Lakukan Penyesuaian Tarif Parkir Pelabuhan Domestik
Keterangan Gambar : Penampakan pelabuhan di Telaga Punggur, Batam. /Dok. BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan pembenahan pelayanan dalam pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur.
Setelah resmi menggandeng PT Centrepark Citra Corpora dalam pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur, mulai 15 April 2024 mendatang, BP Batam akan menerapkan penyesuaian tarif parkir mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 63 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perwako Batam Nomor 1 tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.
Disampaikan Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait bahwa, tarif parkir yang dikenakan untuk kendaraan bermotor di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur meliputi tarif pass masuk kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 tahun 2023, dan tarif parkir kendaraan bermotor mengacu pada Perwako Batam nomor 63 Tahun 2024.
“Setelah dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama antara BP Batam dan PT Centrepark Citra Corpora pada 1 Maret 2024 lalu, maka akan dilakukan penyesuaian tarif parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur per tanggal 15 April 2024 mendatang mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar Ariastuty dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024).
Sebagai gambaran, tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp7.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp2.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan, dan Rp5.000,- untuk tarif parkir.
Untuk jam berikutnya dikenakan tarif sebesar Rp2.000,-/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap kendaraan roda empat per 24 jam/kendaraan adalah Rp62.000,-
Sedangkan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp3.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp1.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan dan Rp2.000,- untuk tarif parkir. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp1.000,-/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp31.000,-
Dalam penyesuaian tarif ini, mengacu pada Peraturan Walikota Batam Nomor 63 tahun 2024, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 15 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan.
“Kami berharap layanan parkir di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dan Sekupang akan semakin nyaman dan cepat karena telah mengakomodir digitalisasi pembayaran seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital. Hal ini membuktikan komitmen BP Batam untuk terus mentransformasi Pelabuhan Batam menjadi berstandar internasional,” tegasnya mengakhiri. (*)