2 Penadah dan 2 Pencuri Motor di Batam Diringkus, Polisi Amankan 1 Unit RX-King

Reporter : KORANBATAM.COM 01 Okt 2022, 14:54:39 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
2 Penadah dan 2 Pencuri Motor di Batam Diringkus, Polisi Amankan 1 Unit RX-King

Keterangan Gambar : Salah seorang penadah barang curian berinisial DDD, tengah diperiksa penyidik Polsek Bengkong usai diamankan, Jumat (30/9/2022) malam. /iam/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Polisi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong kembali menangkap terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya. Dua remaja terduga pencuri dan dua penadah barang curian digelandang ke kantor polisi.

Keempat terduga pelaku tersebut berinisial WR (17 tahun), ADM alias A (16 tahun). Sementara DDDR alias D (20 tahun) dan BDM (18 tahun) yang merupakan penadah juga digelandang ke kantor polisi.

“Saat ini terduga pelaku sedang diperiksa anggota penyidik. Rata-rata masih di bawah umur semua,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis, Sabtu (1/10/2022).

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian mengatakan, penangkapan terduga pelaku Curanmor tersebut berdasarkan laporan dari korban berinisial RAS (21 tahun) ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong pada Sabtu (17/9/2022) lalu.

Saat itu, korban melaporkan perihal sepeda motornya jenis Yamaha RX-King dengan nomor polisi BP 5363 KM, yang diparkirkan di samping rumah raib dicuri pada Jumat (16/9/2022) malam atau Sabtu dini hari.

“Dari penangkapan ini kami berhasil mengamankan 2 terduga pelaku Curanmor dan 2 penadah. Dari keterangan terduga WR, dia mencuri bersama temannya A yang terlebih dahulu telah diamankan di Polsek Batuaji dengan kasus yang sama,” ungkap Rio Sabtu siang.

Penangkapan WR, lanjut Rio, kemudian dikembangkan untuk mencari sepeda motor hasil curian yang telah dijual. Hasilnya, dua orang penadah motor curian berhasil diringkus.

Sepeda motor curian diketahui berada di tangan terduga DDD. Dari pengakuannya, Ia membeli motor curian dari BDM seharga Rp6,5 juta.

BDM yang ikut ditangkap polisi, mengaku membeli sepeda motor tersebut dari A sebesar Rp4,5 juta.

“Keterangan mereka yang menjual adalah si A. Nah, sepeda motor hasil curian ini sudah 2 kali pindah tangan,” ujar Rio.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti turut di antaranya satu unit sepeda motor Yamaya RX-King BP 4868 FM (plat palsu) warna biru serta dua unit handphone merek Oppo Reno 4 dan Vivo Y75.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu apakah masih ada TKP (tempat kejadian perkara) dan barang bukti lainnya,” sebutnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian, dikenakan Pasal 363 ayat ke-1, ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan dua Penadah dijerat Pasal 480 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook