- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
- Jaga Alam dan Investasi di KPBPB
- Aksi Bersih Gulma di Waduk Duriangkang, BP Batam Ajak Warga Jaga Sumber Air Kota
- Beri Kemudahan Layanan Perizinan, BP Batam Raih Penghargaan Bhumandala Ariti 2025
- Menhan Koleb Bareng TNI AL dan PT Noahtu Shipyard Buat Kapal OPV ke-3 di Batam
- Resmi Dilantik Wali Kota, SWARA Batam Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
2 Wanita Terlibat Narkoba di Anambas, 1 Ditahan 1 Direhabilitasi

Keterangan Gambar : Kepala Satresnarkoba Anambas, AKP SM Simanjuntak. /JS/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Soal penangkapan dua wanita yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba sempat menjadi polemik di kalangan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pasalnya, Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Anambas sempat mengeluarkan rilis yang berisikan penangkapan satu pelaku yakni oknum staf pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Tarempa berinisial DI.
Padahal, pada proses penangkapan polisi mengamankan dua wanita dengan barang bukti sebanyak dua paket sabu berukuran kecil seberat 0.68 gram.
Kepala Satresnarkoba Anambas, AKP SM Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua wanita dengan inisial DI dan SW.
Ia beralasan bahwa, untuk pelaku SW tidak ditahan karena polisi belum menemukan barang bukti dari tangannya.
Meski tidak menemukan barang bukti, hasil tes urine SW menunjukkan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kami tes urine di RSUD Tarempa, hasilnya positif. Saat ditanya, dia ngaku makai narkoba 3 hari sebelum penangkapan,” ujar AKP Simanjuntak melalui sambungan seluler, Kamis (5/12/2024).
AKP SM Simanjuntak pun menegaskan bahwa, SW tetap berada dalam pantauan polisi, bukan hanya dilepas begitu saja.
“Dia (SW) kita rehab saja. Dijadwalkan hari Jumat (6/12) dikirim ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri,” kata dia.
Seperti diketahui, dua wanita itu diamankan polisi saat hendak menggunakan sabu di kawasan Batu Tambun tepatnya di seberang Cafe Iwan, Kelurahan Tarempa Senin (2/12/2024) kemarin.
(JS /red)







.gif)






















