- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
23 Andikpas LPKA Klas II Batam Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 2021

Keterangan Gambar : Kepala LPKA Klas II Batam, Novriadi (kanan), didampingi Kasubbag Umum, Wan Maulana, di ruang kerjanya, Senin (10/5/2021). Foto/ilham/KORANBATAM.COM/
KORANBATAM.COM - Sebanyak 23 Anak Didik Pemasyarakaan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam diusulkan mendapatkan remisi khusus saat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Pemberian remisi tersebut direncanakan akan berlangsung pada tanggal 13 Mei 2021 mendatang, usai pelaksanaan salat Id.
Kepala LPKA Klas II Batam, Novriadi, mengatakan, ke 23 Andikpas dari 37 data terakhir tersebut telah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri.
“Pada hari Kamis nanti, kami akan melaksanakan penyerahan remisi di LPKA Batam. Insya Allah, paginya kami akan melaksanakan salat Idulfitri dengan Ustaz Afdhal Hakimi dan setelah itu dilanjutkan dengan pelaksanaan remisi khusus terhadap 23 orang Andikpas dari 37 orang yang ada,” kata Novriadi didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum, Wan Maulana, di ruang kerjanya, Senin (10/5/2021).
Sedangkan, lanjut Novriadi, 14 orang Andikpas lainnya belum mendapatkan remisi dikarenakan belum memenuhi syarat. Salah satunya di luar dari agama Islam.
Adapun besaran pemberian remisi khusus bagi Andikpas di antaranya, 15 hari sebanyak 13 orang, satu bulan sebanyak 10 orang Andikpas dan satu bulan 15 hari 0 (tidak ada) dengan jumlah 23 orang.
“Besarannya, untuk yang 15 hari, ada 13 orang. Untuk 1 bulan 10 orang dan 1 bulan 15 hari tidak ada. Berjumlah 23 orang,” jelasnya.
Selama Covid-19 dan berdasarkan edaran dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) hingga bulan Juni mendatang, masih kata Novriadi, tetap diberikan asimilasi di rumah terhadap Andikpas yang memenuhi persyaratan.
“Terkait 23 Andikpas yang mendapatkan remisi, 32 yang beragam muslim dari 37 data terakhir, itu yang bebas pada hari itu tidak ada. Tapi selama Covid, akan diberikan asimilasi di rumah dan Integrasi lainnya. Seperti Pemberian Cuti bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi yang sudah memenuhi syarat,” pungkas Kepala LPKA Klas II Batam, Novriadi.
(ilham)