- Instruksi Presiden RI, Li Claudia: Pertumbuhan Ekonomi Daerah Jadi Prioritas
- Polsek Sagulung Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia di Batam, 2 Perempuan Ditangkap
- Delapan Tahun Berjalan, Komunitas Mobil Batam Gelar Sahur on the Road
- BP Batam Tambah Booster, Pipa Crossing dan IPA Baru
- BP Batam Komitmen Selesaikan Persoalan Air di Daerah Stres Area
- Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
- Kepala Kemenag Kepri Dukung Program dan Kegiatan PW GP Ansor
- Polri Bakal Tindak Tegas Preman Bertopeng Ormas yang Ganggu Investasi
- Buka Puasa Lezat dengan Menu Nusantara dan Turki hanya di Yello Harbour Bay Batam
- Menko Perekonomian RI Lantik Tujuh Deputi BP Batam, Ini Daftarnya
5 Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap, 2 Residivis dan Masih Bawah Umur

Keterangan Gambar : Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah (tengah) didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa (kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M Brata Ul Usna (kanan) menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Kecamatan Batu Ampar, Kamis (6/2/2025) pagi. /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Lima pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di tiga Kecamatan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. 2 dari lima pelaku merupakan residivis dan anak di bawah umur.
“Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar, tim menangkap lima pelaku. 2 pelaku lainnya masih di bawah umur,” kata Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M Brata Ul Usna di kantornya, Kamis (6/2/2025) pagi.
Mantan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit 1 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri ini mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial OOP alias Bama (17 tahun), RV alias Ipang (15 tahun), AS alias Alfin (22 tahun), YP alias Yunus (26 tahun) dan RA (23 tahun) sebagai penadah hasil curian serta SL, yang hingga kini masih berstatus buron (DPO).
Para tersangka AS dan YP, dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. Sementara itu, tersangka RA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Tindak Pidana.
“(OOP dan RV, red) 2 tersangka anak-anak telah menjalani tahap 2 di Kejaksaan Negeri Batam, dan sementara 3 tersangka lainnya masih dalam proses hukum lebih lanjut di kepolisian,” sebut pria Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2012 itu.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku di antaranya tiga unit sepeda motor merek Honda BeAt yang digunakan dalam aksi kejahatan, satu motor Honda Scoopy dan lima unit kendaraan roda dua berbagai merek yang diduga hasil kejahatan lainnya, ponsel serta beberapa dokumen. Kelima pelaku diamankan di daerah Sekupang, Batu Ampar dan ruli Batu Aji.
“5 tersangka yang berhasil diamankan ini adalah dari operasi yang dilakukan pada tanggal 22-24 Januari 2025 berdasarkan 3 laporan polisi (di SP Plaza Sagulung, Bengkong dan di RSBP Batam Sekupang, red). Kami berhasil melacak keberadaan para pelaku melalui rekaman CCTv dan berdasarkan informasi dari masyarakat. Nah 2 pelaku itu residivis (OOP dan RV, red),,” tukas mantan Kapolsek termuda Pujud di Polres Rokan Hilir tahun 2020.
(iam)