- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
6 dari 40 Narapidana Buddha di Rutan Batam Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Keterangan Gambar : Rutan Kelas IIA Batam, Kamis (8/5/2025). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus hari raya Waisak untuk narapidana berkeyakinan Buddha di seluruh Indonesia. Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan perayaan Waisak yang jatuh pada Senin (12/5/2025).
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIA Batam, Purwo Aji Prasetyo mengatakan, jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 40 orang.
“Total ada 40 orang napi Rutan Batam.
23 di antaranya merupakan tahanan dan 17 lainnya narapidana,” sebutnya kepada KoranBatam saat ditemui disela-sela aktivitasnya, Kamis (8/5).
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) 1 adalah berjumlah 6 orang.
Ia menjelaskan, besaran remisi khusus yang diterima beragam, mulai dari 15 hari hingga 1,5 bulan.
“Total ada 6 napi menerima remisi khusus 1 atau pengurangan sebagian. Itu 1 orang yang mendapatkan remisi 15 hari, dan remisi 1 bulan 5 orang,” beber pria yang akrab disapa Aji ini.
Dia menyebut, remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat administrasi dan substantif.
“Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” katanya.
Adapun dasar hukum remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999.
(Wint3r /*)